Kementerian Agama Luncurkan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Selain Kartu Nikah, Simkah Web Kementerian Agama juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online.
Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.
Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.
"Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," tegas Mohsen.
Baca: Selain Sticker WhatsApp, Ini Fitur Menarik Lainnya di WhatsApp yang Wajib Kamu Ketahui
Baca: VIDEO - Terkait Lembaga Wali Nanggroe, Malik Mahmud Sebut Ada Pihak yang Tidak Mengerti Mou Helsinki
Bukan Pemborosan
Kementerian Agama memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan.
Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.
Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah.
Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.
"Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," tutur Mohsen.
Ketiga, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan Kartu Nikah secara gratis.
Baca: 23 Jam Sebelum Ajal Menjemput, Akan Terdengar Suara Gemeletuk Kematian dari dalam Tubuh Manusia
Mohsen memastikan kalau pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance.
Pengadaan Kartu Nikah juga bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.
"Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor," ujar Mohsen.
Menurut Mohsen, Kartu Nikah penting diluncurkan karena masih ada ruang kosong kebutuhan publik yang belum terpenuhi.
"Kartu Nikah menjadi solusi antara selama E-KTP masih berproses menuju single identity," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Alasan Kementerian Agama Luncurkan Kartu Nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kartu-nikah.jpg)