Posting Jokowi PKI di Instagram, Admin Akun Sr23_Official Ditangkap Bareskrim Polri di Banda Aceh
Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.
Diketahui bahwa JD telah mengunggah konten-konten tersebut sejak akhir tahun 2016.
Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.
Pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Pria ini Mendadak Viral, Sempat Selfie Sebelum dan Sesudah Bus yang Ditumpanginya Kecelakaan
Baca: Kelaparan akibat Kekeringan, Ibu di Afghanistan Jual Anaknya yang Berumur 6 Tahun Sekitar Rp 46 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Admin Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian"