Sebelum Pay Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya di Medan, Pelaku Pukul Korban dengan Martil
Pay meninggal, setelah berjuang melawan luka bakar yang diderita sekitar 80 persen dan menahan rasa sakit akibat hantaman 3 kali martil di area kepala
Benjonson Situmorang (30), tersangka pelaku pembakaran Sudirman alias Pay di lapangan sepakbola "Reformasi", Pasar IX, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018). (Tribun Medan / Dohu Lase)
"Orangnya pokoknya ramah dan bisa dibilang preman, tapi bukan preman yang suka merusuhi warga sini. Karena suka melawak dia, lucu orangnya. Seram-seram lugu modelnya. Kalau ditegur juga selalu jawab dan kadang pas ada yang minta pertolongan dia mau bantu. Jujur, nggak nyangka aku bang Pay meninggalnya dengan cara begitu," sambungnya.
Sementara itu, warga sekitar lainnya Suryadi (43) mengaku saat melihat Pay sudah dalam kondisi terbakar, ia beserta warga lainnya berusaha untuk memadamkan api.
"Kita berulangkali menyiramkan air hingga api padam. Korban sempat teriak minta tolong, Allah, Allah," ungkap Suryadi.
"Korban ini aslinya tinggal di Desa Tumpatan Nibung Gang Tanom Kecamatan Batang Kuis. Cuma sehari-harinya sering main di sini, karena dia juga kalau malam jaga toko. Pokoknya kalau bersosialisasi korban bagus dan tidak pernah ada masalah," tutup Suryadi.
Baca: Empat Negara Bagian di Malaysia belum Setujui Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim
Baca: Ahli Paleontologi Temukan Jejak Dinosaurus, Ukurannya hanya Sebesar Burung Gereja
Pelaku Sudah Dua Kali masuk Penjara
Pelaku penganiayaan dan pembakaran seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat paparkan kasus ini, Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan Ben Jonson Situmorang (30) pelaku penganiayaan dengan cara membakar korban Sudisman alias Pay (35) hingga akhirnya meninggal dunia, telah berhasil diamankan.
"Motif pelaku membakar korban karena sakit hati. Tersangka di tangkap di Pasar IX Gang Resmi Tembung pada saat akan melarikan diri. Tersangka kita berikan tindakan tegas terukur menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata Faidil, Sabtu (24/11/2018).
Faidil menjelaskan bahwa tersangka mengaku kecewa karena istrinya diajari oleh korban untuk menggunakan sabu-sabu.
Hingga akhirnya sewaktu tersangka yang saat ini berdomisili di Lampung ini kembali dengan alasan untuk membuat akta kelahiran anaknya, memuluskan niatnya untuk menghabisi korban dengan cara penganiayaan membakar korban hidup-hidup.
"Dulu tersangka membawa lari istrinya sekitar tahun 2010. Seperti menikah muda begitu, karena cinta tersangka tidak direstui oleh keluarga istrinya," ujar Faidil.
Faidil menambahkan tersangka sudah dua kali residivis.
Tahun 2015 Ben tertangkap kasus Ranmor dan tahun 2017 juga dengan kasus ranmor di Lampung.
"Ada dugaan sewaktu tersangka di penjara, istri tersangka pulang ke Medan dan diduga ada diajari nyabu oleh korban. Namun belum bisa dipastikan kebenaran hal itu," urai Faidil.