Kasus Suap 'Satu Ember', Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf
Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan secasra lengkap terhadap Irwandi Yusuf (Terdakwa).
Irwandi yang mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan itu, mengatakan (dakwaan) ini hanya halusinasi pihak KPK saja.
"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya," ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca: Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa
Kepada Pembaca, Serambinews.com kami menyajikan poin dakwaan secara lengkap berdasarkan salinan surat dakwaan yang diterima Serambinews.com, Senin (26/11/2018).
Perkara suap melibatkan orang nomor satu di Aceh ini dimulai tanggal 14 Februari 2018, dimana HENDRI YUZAL dihubungi MUYASSIR Ajudan Bupati Bener Meriah melalui Whatsapp yang menyampaikan bahwa AHMADI ingin bertemu dengan Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Banda Aceh dan kemudian hari itu juga mereka bertemu di ruang tamu pendopo rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut AHMADI menyampaikan keinginannya agar Program/Kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Setelah pertemuan tersebut, HENDRI YUZAL ditemui AHMADI dan kembali menyampaikan keinginannya tersebut, kemudian AHMADI meminta HENDRI YUZAL melakukan koordinasi lebih lanjut dengan MUYASSIR supaya Program/Kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Menindaklanjuti permintaan AHMADI, pada tanggal 13 April 2018 HENDRI YUZAL meminta MUYASSIR mengirimkan daftar program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang telah dipilih AHMADI untuk dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Atas permintaan HENDRI YUZAL tersebut, MUYASSIR mengirimkan 3 (tiga) program/kegiatan pembangunan terdiri dari: Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp21.694.400.000,00 (dua puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Kedua, pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Ketiga, pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Oleh karena program/kegiatan pembangunan yang dikirim oleh MUYASSIR hanya 3 (tiga) program/kegiatan pembangunan, maka pada tanggal 17 Mei 2018, terdakwa diperlihatkan oleh HENDRI YUZAL daftar seluruh program/kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, dan selanjutnya daftar program/kegiatan pembangunan pekerjaan tersebut dikirimkan HENDRI YUZAL kepada MUYASSIR.
Setelah itu HENDRI YUZAL juga menanyakan tentang perkembangan mengenai daftar program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih AHMADI, yang dijelaskan MUYASSIR bahwa daftar program/kegiatan pembangunan tersebut sedang direkap oleh AHMADI.
Tanggal 19 Mei 2018, setelah AHMADI merekap program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, AHMADI menyerahkan daftar tersebut kepada MUYASSIR yang terdiri dari rincian program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih AHMADI untuk dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah dan juga program/kegiatan pembangunan yang diperuntukkan untuk relawan tim sukses Terdakwa.
Selanjutnya oleh MUYASSIR daftar program/kegiatan pembangunan tersebut dikirimkan kepada HENDRI YUZAL dengan tujuan disampaikan kepada Terdakwa dan NIZARLI selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh agar dapat membantu program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Selain mengirimkan daftar program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih oleh AHMADI tersebut, MUYASSIR juga menanyakan apakah HENDRI YUZAL sudah melakukan pertemuan dengan NIZARLI dan sudah mendapatkan dokumen Owner Estimate (OE) untuk pelelangan pekerjaan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018 dan HENDRI YUZAL menjawab “Belum ketemu, hanya berbicara melalui telepon.”
Beberapa hari kemudian setelah HENDRI YUZAL menerima daftar program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah dari MUYASSIR.
Selanjutnya HENDRI YUZAL menemui NIZARLI dan menyampaikan daftar program/kegiatan pembangunan tersebut dengan mengatakan “bang ini list dari Bener Meriah, Bupatinya sudah bertemu dengan Gubernur, jadi tolong dibantu”, yang dijawab NIZARLI “iya kita lihat nantilah”.
Masih pada sekitar bulan Mei 2018, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Aceh, Terdakwa ditemui HENDRI YUZAL yang memastikan apakah benar AHMADI meminta bantuan kepada Terdakwa terkait program/kegiatan pembangunan DOKA Tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah, dimana Terdakwa membenarkannya.
Selanjutnya Terdakwa mengarahkan HENDRI YUZAL agar program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh AHMADI dibantu dan pengaturan pemenang lelang akan dikoordinir oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.
Termasuk pula mengenai uang yang akan diberikan oleh para Bupati/Walikota yang memperoleh program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018, dengan mengatakan “ya udah, nanti koordinasikan dengan Saiful, sekaligus kamu kontrol dia..” kata Irwandi kepada Hendri Yuzal.
Selanjutnya bertempat di kafe Quantum Lampineung Banda Aceh, Hendri Yuzal melakukan pertemuan dengan AHMADI.
Dalam pertemuan itu, Ahmadi menegaskan kembali kepada Hendri Yuzal untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Saat itu ia mengatakan “tolong dibantu karena kawan-kawan (kontraktor Bener Meriah) tidak ada yang menang satupun, kalau ada komitmen dan kewajiban, kami siap,” tegas Ahmadi.
Terkait penyerahan kewajiban, AHMADI dan HENDRI YUZAL bersepakat, teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee akan diserahkan MUYASSIR, sedangkan dari pihak Terdakwa yang akan menerima komitmen fee adalah TEUKU SAIFUL BAHRI.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, bertempat di rumah makan Spesifik Aceh di Lampineung, Banda Aceh, HENDRI YUZAL memperkenalkan MUYASSIR dengan TEUKU SAIFUL BAHRI dan TEUKU FADHILATUL AMRI (orang kepercayaan dari TEUKU SAIFUL BAHRI).
Dalam kesempatan itu, TEUKU SAIFUL BAHRI dan MUYASSIR saling bertukar nomor HP agar dapat melakukan komunikasi lebih lanjut terkait pengaturan dan pengurusan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Beberapa hari kemudian HENDRI YUZAL menghubungi TEUKU SAIFUL BAHRI menanyakan mekanisme pengaturan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya.
Dijelaskan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI bahwa untuk komitmen fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang memiliki Aspal Machine Plan (AMP).
Pada sekitar awal Juni 2018, bertempat di Hotel Kriyad Murayya Banda Aceh, TEUKU SAIFUL BAHRI melakukan pertemuan dengan MUYASSIR, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa untuk pengaturan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah, AHMADI diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 10% dari nilai pagu setiap program/kegiatan pembangunan.
Selanjutnya MUYASSIR menyampaikan besaran komitmen fee tersebut kepada AHMADI dan DAILAMI (orang kepercayaan AHMADI), lalu AHMADI memerintahkan DAILAMI mengumpulkan uang komitmen fee dari beberapa rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Untuk merealisasikan kesepakatan komitmen fee yang harus diberikan kepada Terdakwa terkait pengaturan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018, pada tanggal 6 Juni 2018, HENDRI YUZAL menyampaikan pesan melalui MUYASSIR agar AHMADI menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya MUYASSIR menghubungi AHMADI melalui WhatsApp (WA) menyampaikan pesan Terdakwa melalui HENDRI YUZAL agar AHMADI menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut dengan kalimat“siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.
Atas permintaan uang tersebut AHMADI menyanggupinya dengan mengatakan “ya”.
Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, HENDRI YUZAL melakukan pertemuan dengan MUYASSIR membahas teknis penyerahan “uang zakat fitrah” dari AHMADI untuk Terdakwa yang disepakati bahwa “uang zakat fitrah” akan diterima Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterimakan kepada TEUKU FADHILATUL AMRI.
Pada tanggal 07 Juni 2018, bertempat di depan SMEA Lampineung Banda Aceh, MUYASSIR atas perintah AHMADI menyerahkan uang sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterima oleh TEUKU FADHILATUL AMRI.
Kemudian dari bagian uang itu TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI mengirimkan sebesar Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) ke agen travel umroh sebagai pembayaran tiket perjalanan umroh Terdakwa dan FENNY STEFFY BURASE yang merupakan istri Terdakwa sekaligus pemilik PT EROL PERKASA MANDIRI serta merangkap Tim Ahli Aceh Marathon yang diangkat oleh Terdakwa.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) disimpan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.
Saat itu HENDRI YUZAL juga menerima informasi penyerahan uang tersebut dari MUYASSIR yang menyampaikan esok hari AHMADI akan kembali menyerahkan sejumlah uang untuk Terdakwa.
Pada tanggal 08 Juni 2018, DAILAMI memenuhi permintaan AHMADI datang ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Bener Meriah mengambil sisa uang yang akan diserahkan untuk Terdakwa.
Pada saat itu datang pula MUNANDAR (ajudan sekaligus adik ipar AHMADI) membawa uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kemudian AHMADI menyerahkan uang tersebut kepada DAILAMI untuk kepentingan Terdakwa.
Pada tanggal 09 Juni 2018, DAILAMI mengantarkan uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada MUYASSIR di Hotel Hermes Banda Aceh.
Selanjutnya MUYASSIR menambahkan uang sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) milik AHMADI sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Kemudian bertempat di depan SMEA Lampineung Banda Aceh MUYASSIR menyerahkan uang tersebut untuk Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterima oleh TEUKU FADHILATUL AMRI, dimana setelah itu MUYASSIR menginformasikan penyerahan uang tersebut kepada HENDRI YUZAL.
Setelah uang itu diterima TEUKU SAIFUL BAHRI, kemudian Terdakwa melalui FENNY STEFFY BURASE yang saat itu sedang umroh bersama, meminta TEUKU SAIFUL BAHRI melalui komunikasi whatsapp agar mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Terdakwa dengan cara pengirimannya dipecah-pecah ke beberapa nomor rekening.
Atas permintaan tersebut, TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI untuk mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening yang telah diberikan FENNY STEFFY BURASE, yaitu :
1. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1050005164656 atas nama IRWANDI YUSUF dengan jumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 20:29:52.
2. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1050005164656 atas nama IRWANDI YUSUF dengan jumlah 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 23:39:57.
3. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:15.
4. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 8.000.000 (delapan juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:12.
5. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:26.
6. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:37.
7. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:36.
8. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 5.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:26.
9. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 2.000.000 (dua juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 15:56:45.
10. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:41.
11. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:46.
12. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:13.
13. Setoran tunai ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:05.
14. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:47:38.
15. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:44:52.
16. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:52:53.
Baca: Irwandi Yusuf tak Tahu Steffy Burase Minta Uang ke Saiful Bahri
Baca: Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu
Sedangkan sisa uang yang ada pada TEUKU SAIFUL BAHRI sebesar Rp 342.000.000 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), atas arahan Terdakwa, uang sebesar Rp 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirim TEUKU SAIFUL BAHRI melalui TEUKU FADHILATUL AMRI kepada FENNY STEFFY BURASE melalui rekening PT. EROL PERKASA MANDIRI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1200077773336 untuk kegiatan Aceh Marathon.
Sementara sisa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), atas perintah TEUKU SAIFUL BAHRI diserahkan TEUKU FADHILATUL AMRI kepada YUSRIZAL selaku Ketua Pokja Aceh Marathon.
Pada tanggal 29 Juni 2018, bertempat di Pondok Pesantren Kampung Punge Kota Banda Aceh, TEUKU SAIFUL BAHRI melakukan pertemuan dengan MUYASSIR terkait adanya kebutuhan dana dari Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk kegiatan Aceh Marathon.
Setelah itu MUYASSIR menghubungi AHMADI melaporkan perkembangan pengaturan program/kegiatan pembangunan yang berasal dari DOKA tahun 2018 sedang dalam proses pelelangan.
Disamping itu MUYASSIR juga menyampaikan pesan HENDRI YUZAL bahwa Terdakwa sedang membutuhkan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta AHMADI untuk memenuhinya.
Atas permintaan uang oleh Terdakwa melalui HENDRI YUZAL tersebut, AHMADI menyanggupinya kemudian memerintahkan DAILAMI, MUNANDAR dan MUYASSIR mengumpulkan uang dari para rekanan Kabupaten Bener Meriah yang telah direkomendasikan.
Pada tanggal 30 Juni 2018, DAILAMI menghubungi MUYASSIR memastikan penyerahan uang kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI.
DAILAMI juga menyampaikan bahwa uang baru terkumpul sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan akan dibawa ke Banda Aceh dengan ditemani oleh SALMAN.
Pada tanggal 01 Juli 2018, DAILAMI bersama SALMAN membawa uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut ke Banda Aceh, kemudian menginap di Hotel Hermes Banda Aceh.
Keesokan harinya, pada tanggal 02 Juli 2018, MUYASSIR melaporkan kepada AHMADI bahwa uang yang akan diberikan kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang telah dikoordinir oleh DAILAMI dan terkumpul sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari MUNANDAR belum dapat dipenuhi.
Selanjutnya AHMADI memerintahkan MUYASSIR menghubungi MUNANDAR agar mencari alternatif lain.
Pada tanggal 03 Juli 2018, MUYASSIR kembali menghubungi AHMADI melaporkan bahwa uang dari MUNANDAR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) belum juga ada.
Oleh karenanya, AHMADI memerintahkan MUYASSIR agar uang yang sudah ada sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) segera diserahkan kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI dengan mengatakan “ya kalau sudah ada, serahkan saja terus ga usah tanya lagi”, yang dijawab oleh MUYASSIR “siap”.
Tidak lama kemudian, bertempat di parkiran Hotel Hermes, MUYASSIR menyerahkan tas warna kuning berisi uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada TEUKU FADHILATUL AMRI sambil mengatakan “ini yang disuruh SAIFUL ke Bupati Bener Meriah”.
Selanjutnya uang Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut oleh TEUKU FADHILATUL AMRI dibawa ke rumah TEUKU SAIFUL BAHRI, dan atas arahan RYAN alias APRIANSYAH yang merupakan pegawai dari FENNY STEFFY BURASE di PT. EROL PERKASA MANDIRI.
Selanjutnya TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI melakukan transfer uang tersebut ke beberapa orang terkait kegiatan Aceh Marathon, yaitu ke rekening BCA nomor 1084521526 atas nama AKBAR VELAYATI sejumlah Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan berita/keterangan DP ke-2 (medali).
Kemudian ke rekening BCA nomor 5415063161 atas nama JASON UTOMO sejumlah Rp 173.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan berita/keterangan DP ke-2 (jersey).
Lalau ke rekening Bank Mandiri nomor 10200070547671 atas nama ADE KURNIAWAN sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan/keterangan transaksi pinjaman.
Sedangkan sisanya diserahkan kepada TEUKU SAIFUL BAHRI yang kemudian sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) diberikan kepada YUSRIZAL selaku Ketua Pokja Aceh Marathon, dan sebesar Rp 50.225.000 (lima puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) disimpan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.
Baca: Steffy Pertanyakan Kejelasan Aceh Marathon
Baca: Aceh Marathon 2018 Tetap Lanjut
Setelah melakukan transfer uang, TEUKU FADHILATUL AMRI melakukan pertemuan di warung kopi Solong Premium Banda Aceh bersama RIZKI PRIMA FADLI dan MAULIDIL AKMAL sampai akhirnya petugas KPK mengamankan ketiganya, dan di tempat yang terpisah petugas KPK juga mengamankan Terdakwa, HENDRI YUZAL, TEUKU SAIFUL BAHRI dan AHMADI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK Menguat, Gubernur Irwandi Berada di Polda Aceh
Menurut jaksa KPK, perbuatan Terdakwa melalui HENDRI YUZAL dan TEUKU SAIFUL BAHRI, yang beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap sehingga berjumlah Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari AHMADI, agar Terdakwa melalui HENDRI YUZAL dan TEUKU SAIFUL BAHRI mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi memberikan persetujuan supaya kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
“Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 46 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkap jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018). (*)