KPK Sudah Incar Irwandi Sejak Awal Dia Menjabat, Baru Dilantik Sudah Terima Suap Rp 8,7 M
KPK sudah sejak awal mengendus ‘uang haram’ yang diduga diterima Irwandi Yusuf, hanya beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai Gubernur Aceh.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Sehingga dalam dakwaan kedua yang diajukan KPK dalam berkas yang sama, Irwandi Yusuf juga dijerat pasal gratifikasi, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena penerimaan (gratifikasi berupa uang) itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa KPK seperti dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018).
Pihak KPK mengatakan, perbuatan Terdakwa menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 8.717.505.494 ini, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Gubernur Aceh yang telah disumpah untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(*)