Breaking News

Anda Masih Simpan Pecahan Uang Rupiah Ini, Mulai 31 Desember 2018 Tidak Bisa Ditukar Lagi

Bank Indonesia masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Bank Indonesia
Uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999(Instagram/Bank Indonesia) 

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, ada 4 pecahan uang kertas yang ditarik dari peredarannya.

Keempat uang itu adalah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Baca: Bahaya Terbesar dari Terbentuknya Teknologi Masa Depan, Salah Satunya Mematikan Interaksi Manusia

Baca: Sang Bunda Ulang Tahun, YouTuber Halilintar Hadiahi Ibunya Emas Ratusan Gram dan Traktir Belanja

Baca: Prabowo Beberkan Pandangan Strategis, Janji Bangun Kabinet Bersih dan Sebut Korupsi Seperti Kanker

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved