12 Aksi Nekad Napi Aceh Kabur dari Penjara, Dibawa Lari Pacar Sampai Panjat Tembok LP Pakai Sprei

Mereka mencuri kesempatan untuk kabur dari penjara agar dapat menghirup udara bebas di luar.

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/M ANSHAR
PETUGAS berhasil menangkap kembali satu dari 113 narapidana yang kabur dari LP Kelas II A Banda Aceh, di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11) malam. 

M Yusuf yang tersandung kasus ganja mulai ditahan di LP dimaksud sejak tanggal 25 November 2015 lalu, setelah divonis oleh pengadilan selama 6 tahun 10 bulan.

6. Membobol Kamar Mandi dan Naik Lewat Tembok

Tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (13/8/2016) sekira pukul 02.00 WIB dilaporkan kabur. Ketujuh tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang kabur tersebut, Agus Salim, Darmawan, Khairuddin, Hamidun, Athaila, Dedi Syahputra dan Dedek Irfan Gunarto.

Ketujuh orang Narapidana tersebut melarikan dengan cara memanjat tembok dan membobol kamar mandi.

7. Menodong Senjata ke Arah Sipir

Lima narapidana (napi) dan dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Pidie, Minggu (29/112015) sekitar pukul 16.30 WIB kabur melalui pintu depan setelah salah seorang di antara mereka menodongkan senjata jenis airsoft gun ke wajah sipir yang mereka paksa untuk membukakan pintu rutan. Pintu tersebut dibukakan sipir bernama Asriadi.

Sedangkan napi yang menodongkan senjata kepadanya bernama Hamdani (40), warga Kabupaten Bireuen yang tersangkut kasus sabu-sabu dan telah divonis empat tahun penjara.

Di bawah todongan airsoft gun, Hamdani bersama enam rekannya membuat sipir tak berkutik dan segera membuka pintu rutan.

Lalu ketujuh warga binaan rutan tersebut dengan leluasa kabur melalui pintu depan menuju arah Blang Paseh, Sigli.

Napi yang berupaya kabur itu adalah Hamdani (38), warga Bireuen, tersangkut kasus sabu-sabu; Ramli (45), warga Mane, Pidie, terlibat kasus ganja dan sudah divonis sepuluh tahun penjara; M Isa, warga Keumangan, Pidie, terlibat kasus ganja, divonis tujuh tahun penjara; dan Mushadi (40), warga Pulo Ara, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, juga terlibat dalam kasus sabu, telah divonis empat tahun penjara; dan Arifuddin (25), warga Keumala, Pidie, terlibat kasus ganja dan telah divonis 14 tahun penjara.

8. Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Herman alias Nyak Hen (26), narapidana (napi) kasus narkoba asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Senin (27/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB kabur saat ia dirawat dari Rumah Sakit PMI Aceh Utara di Lhokseumawe.

Herman dibawa ke rumah sakit itu pada 25 Oktober 2014 untuk dirawat karena terkena penyakit Deman Berdarah Dengue (DBD). Ia dihukum empat tahun enam bulan penjara dan baru menjalani satu tahun enam bulan.

Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Dimana, Kardi (27), napi asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada 7 Mei 2014 juga kabur saat ia dirawat di Rumah Sakit PMI Aceh Utara karena menderita sakit kantong kemih. Napi yang tersandung kasus nakorba itu dihukum empat tahun penjara

9. Memanjat Tembok Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved