Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMA di Aceh Timur Ditangkap, Polres Langsa Ungkap Cara Pelaku Beraksi
YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban. Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Oknum guru salah satu SMA di Aceh Timur, berinisial YN (40), warga Kota Langsa, ditangkap aparat Polres Langsa.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa sejak 22 November 2018, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (30/11/2018), mengatakan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
Dari Kronologi hingga Korban Sosok Berprestasi, Ini 10 Fakta Video Mesum Siswa SMA di Karawang
6 Fakta Soal Video Mesum Pemuda dan Cewek SMA di Karawang, Teman Sekelas Sempat Nonton Bareng
Iptu Agung Wijaya Kusuma, didampingi Kanit PPA, Bripka Dina Amelya SH, menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (17).
Ia tinggal di Aceh Timur yang didampingi keluarganya dan sudah melaporkan kasus itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.
Menurut Kasat Reskrim, dugaan pencabulan menimpa Bunga, dilakukan tersangka YN sebanyak 4 kali di tempat yang sama, namun dalam waktu yang berbeda.
Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban mengikuti latihan sinopsis di sekolahnya.
Tersangka YN sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya untuk memuluskan perbuatannya.
Korban yang takut kepada oknum gurunya itu, dengan terpaksa datang ke ruang tersangka YN.
"Selain sebagai guru, tersangka YN juga menjabat wakil bidang kesiswaan di sekolah itu. Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka YN memanggil korban ke ruang kerjanya itu," jelasnya.
Kepada penyidik, tambah Kasat Reskrim, tersangka YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban.
Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban.
Namun demikian, dari hasil visum at vertum terhadap korban, selaput dara kemaluan korban mengalami sobek.
Cabuli Kakak Beradik, Guru Ngaji Ini Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMK di Depan Pacarnya, Aksinya Berawal dari Warnet, Ini 6 Faktanya
Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri di Aceh Besar, Berawal dari Informasi Ibu Kandung Korban
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dialami Bunga, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(*)
Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur
Hendak Perkosa Istri Tetangga, Kunyet Tewas Diamuk Massa
Membunuh untuk Bela Diri saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara