Opini
Mudarat Merokok bagi Kesehatan
MEMANG luar biasa pengaruh rokok bila dilihat dari apa yang bisa dihasilkan dari sisi ekonomi, pemasukan devisa negara
MEMANG luar biasa pengaruh rokok bila dilihat dari apa yang bisa dihasilkan dari sisi ekonomi, pemasukan devisa negara (melalui cukai rokok), hingga ketergantungan pada para konsumen rokok. Mulai dari para petani tembakau, tenaga melinting yang umumnya menyerap tenaga kerja wanita sampai ke tenaga pemasaran, yang secara geografi mencapai wilayah terpencil. Dari pita cukai, mencapai miliaran rupiah per bulan masuk ke kas negara.
Simbiosis mutualisme pun menyebar ke periklanan yang dikelola melalui berbagai media, melalui iklan rokok, dan kampanye langsung melalui hiburan, bahkan yang lebih ironis adalah banyak pertandingan olahraga disponsori oleh pabrik rokok. Tidak jarang dan tidak heran jika dalam arena pertandingan olahraga terdapat kepulan asap rokok. Padahal prinsip dasar olahraga bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat agar memperoleh derajat kesehatan dan kebugaran.
Di sisi lain, dampak dari merokok juga sangat luar biasa terjadi. Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai jantung, hipertensi hingga lemah syahwat. Kita coba melihat apa yang ditulis pada bungkus rokok “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Selain itu, secara tegas di salah satu bungkus rokok ditulis “Rokok Membunuhmu”. Peringatan dan tulisan pada kemasan rokok ini, sepertinya tidak menjadikan suatu momok yang menakutkan bagi perokok.
Prevalensi kasus merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun mengalami kenaikan menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tercatat sebesar 9,1%, angka ini meningkat dari Riskesdas 2013 yakni 7,2%. Sehingga oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek berkomentar bahwa pemerintah harus melakukan upaya intervensi untuk mengurangi perilaku tidak sehat pada remaja, seperti konsumsi rokok dan alkohol dengan membuat program pendekatan keluarga dengan memberi edukasi dan mendorong keluarga menjadi sehat.
Kerugian merokok bagi kesehatan antara lain: Pertama, kerusakan saluran pernafasan. Merupakan awal terjadinya penurunan daya tubuh. Racun pada rokok dapat menyebabkan iritasi serta timbulnya lendir pada saluran pernapasan yang merupakan peluang terjadinya infeksi pada tenggorokan hingga paru. Infeksi juga dapat menjadi lebih rentan karena asap rokok merusak silia, rambut kecil pada saluran pernapasan yang berfungsi menangkap debu. Semakin banyak paparan asap rokok, maka akan semakin besar risiko infeksi tersebut menjadi lebih serius dan menyebabkan kerusakan rongga udara pada paru.
Kedua, memicu kondisi autoimun. Kandungan racun karsinogen dan tar menyebabkan tubuh menjadi kurang efektif melawan infeksi. Sistem imun yang melemah juga berbahaya karena dapat memicu penyakit autoimun seperti rheumatoid arthritis dan multiple sclerosis. Ketiga, menghambat aliran darah. Hal ini merupakan efek dari nikotin sehingga memicu darah menjadi lebih kental dan menyebabkan nutrisi, mineral dan oksigen yang disebarkan melalui darah menjadi lebih sedikit. Akibatnya pada perokok, peradangan pada bagian luar maupun organ dalam tubuh mengalami perbaikan yang lebih lama.
Keempat, mengurangi jumlah antibodi. Hal ini adalah efek racun dari rokok yang telah memasuki aliran darah. Antibodi itu sendiri merupakan protein darah yang berperan dalam mengurangi jumlah agen infeksi spesifik pada tubuh. Akibatnya perokok akan mengalami masa penyembuhan yang lebih lama dari biasanya. Kelima, mengurangi kadar antioksidan. Senyawa antioksidan seperti yang berasal dari vitamin C dalam darah berfungsi untuk menangkal radikal bebas dan memperbaiki kerusakan organ. Perokok pada umumnya memiliki kadar antioksidan lebih sedikit dibandingkan pada individu yang tidak merokok.
Keenam, meningkatkan sel darah putih. Sama seperti antibodi, sel darah putih juga berfungsi untuk melawan infeksi. Namun pada perokok, inflamasi dan kerusakan yang terus terjadi menyebabkan kadar sel darah putih terus berada dalam jumlah yang tinggi. Akibatnya, sel darah putih akan menjadi kurang responsif terhadap agen penyakit dan jika terjadi dalam waktu yang lama dapat meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, dan perkembangan kanker.
Upaya pencegahan
Peringatan-peringatan atau tulisan pada kemasan rokok, hanyalah sebuah kalimat dan selogan yang kurang berarti bagi penikmat rokok. Padahal sudah tertera dalam kemasan bungkus rokok bahaya dan penyakit yang ditimbulkan pada bahaya merokok. Seolah-olah perokok menutup mata atas bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. Untuk mengurangi perokok yang ada di Indonesia, khususnya di Aceh sangat berat dan susah, apalagi untuk menghilangkan rokok juga hal yang mustahil atau hal tidak mungkin. Sebab seorang pecandu rokok lebih berat meninggalkan sebatang rokok dibandingkan meninggalkan harta benda atau sekalipun kehilangan orang yang dicintainya. Selain itu, pajak yang dikeluarkan perusahaan rokok untuk negara cukup besar. Dengan cara apa pun untuk menghilangkan atau mengurangi rokok adalah langkah yang menurut hemat saya perlu ditempuh, sungguh pun hasilnya tidak signifikan. Namun upaya-upaya kampanye pencegahannya perlu dilakukan untuk menghalangi, mengurangi dan bahkan menghilangkan kebiasaan merokok.
Kita tentunya sudah mengetahui, adanya tulisan-tulisan dilarang merokok ditempat-tempat umum seperti perkantoran, sekolah, terminal, pasar, jalan-jalan umum atau tempat yang lainnya. Tulisan-tulisan tersebut sepertinya belum sangat signifikan untuk didengar dan dihayati akan bahayanya oleh perokok.
Penulis mencoba mengamati di Kota Banda Aceh bahwa kebiasaan merokok di tempat-tempat umum masih merupakan fenomena yang sangat miris bagi kesehatan. Pemko Banda Aceh melalui Qanun No.5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), telah mengatur dan menetapkan upaya pencegahan terhadap risiko asap rokok bagi kesehatan masyarakat. Penetapan KTR tersebut didasarkan pada asas: manfaat; perlindungan; partisipasi masyarakat; dan penghormatan terhadap hak manusia untuk hidup sehat.
Adapun KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh berdasarkan qanun tersebut di atas meliputi: Perkantoran pemerintah; Perkantoran swasta; Sarana pelayanan kesehatan; Sarana pendidikan formal dan informal; Arena permainan anak-anak; Tempat ibadah; Tempat kerja yang tertutup; Sarana olahraga yang tertutup; Tempat pengisian bahan bakar minyak (SPBU); Halte; Angkutan umum; dan Tempat umum yang tertutup lainnya.
Sebagai upaya penertiban dan pencegahan atas pelanggaran Qanun KTR tersebut, telah diatur sanksinya sebagai berikut: (1) Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pelanggaran.
Pada dasarnya aturan yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesungguhnya sudah bagus, namun kenyataannya pelarangan hanya sebuah larangan, tidak berjalan dengan maksimal, kalaupun diperketat para perokok tetap bermain “petak umpet” dengan petugas. Peraturan merokok di tempat-tempat umum tersebut telah dibuat dengan baik, namun pada kenyataannya hasilnya belum maksimal dan menggembirakan. Oleh karena itu, harus ada upaya nyata untuk penertibannya.
Merokok merupakan hal yang harus ditinggalkan karena rokok mengandung banyak bahayanya ketimbang manfaatnya. Rokok mengandung racun seperti nikotin, tar, gas karbon monoksida, nitrogen oksida, dan gas amoniak. Racun-racun itu akan melemahkan dan merusak organ tubuh seperti jantung, hati, paru-paru, ginjal dan organ-organ lainnya.
Dari kerusakan inilah muncul berbagai penyakit seperti kanker, impotensi, gangguan janin, serangan jantung, hipertensi dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa rokok merupakan barang berbahaya yang harus kita singkirkan dari kehidupan kita. Tubuh kita tidak membutuhkan rokok, karena rokok itu bukan termasuk makanan. Agar Qanun tentang KTR dapat diterapkan, maka diharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh untuk membentuk Qanun KTR disertai penerapannya secara serius.
Oleh karena sulitnya memberantas kebiasaan merokok, maka disarankan agar setiap institusi pemerintah dan swasta membuat tempat-tempat khusus untuk merokok (smooking area), sehingga dapat meminimalisir perokok pasif, terutama menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja bahwa kebiasaan merokok tersebut tidak baik bagi kesehatan. Diharapkan pula pada industri pariwisata, seperti perhotelan agar dengan tegas melarang merokok yang didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan. Nah!
* dr. Herianti, Dokter penanggung jawab Klinik Asy-Syifa Sekretariat DPRA dan mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: dr_herianti@yahoo.co.id