Tanggapan Ahmadi Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Kesedihan

Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Editor: Faisal Zamzami
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). 

Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca: Oknum Polisi di Bireuen Diciduk karena Jual Sabu-sabu, saat Ditangkap Masih Berseragam Lengkap Polri

Baca: 95 Instansi Telah Rilis Hasil SKD Tes CPNS 2018, Cek Hasilnya Siapa yang Berhak Ikut Ujian SKB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Denda 100 Juta dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved