Ahmadi Divonis Tiga Tahun

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi SE divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
BUPATI Bener Meriah nonaktif, Ahmadi saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Ahmadi divonis pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan atas pemberian suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru kali ini Ahmadi dan Tgk Sarkawi bertemu. “Dulu beliau pernah datang ke ruang tahanan Guntur. Tapi kami tak bisa bertemu. Baru ini kami bertemu,” kata Ahmadi mengenai pertemuannya dengan Tgk Sarkawi.

Ahmadi dan Tgk Sarkawi pasangan yang berhasil memenangi kontestasi pemilihan kepala daerah Bener Meriah periode 2017-2022. Ahmadi berterimakasih kasih atas kunjungan Plt Bupati Bener Meriah itu.

“Kami berdiskusi antara lain tentang pelaksanaan visi dan misi pada saat pencalonan. Saya tentu mengharapkan program-program strategis pemerintahan tetap dijalankan, meski saya sudah tidak aktif,” kata Ahmadi.

Saat ditanya maksud kunjunganya menemui Bupati Ahmadi, Tgk Sarkawi mengatakan ingin memberi semangat kepada Bupati Ahmadi. “Kita doakan beliau tabah dan tetap istiqamah apapun hasil vonis pengadilan. Semuanya adalah ketentuan Yang Maha Kuasa,” ujar Tgk Sarkawi.

Mengenai program-program prioritas dan strategis daerah yang sudah mereka canangkan, menurut Tgk Sarkawi tetap dijalankan. “Tidak ada yang berubah. Program strategis kita jalankan. Seperti yang sudah kita canangkan. Antara lain peningkatan hidup petani, syariat Islam dan sebagainya,” sebut Tgk Sarkawi sesaat sebelum meninggalkan gedung pengadilan.(fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved