Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Perbedaannya dengan PNS?
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
Baca: Bendera Bintang Bulan Sempat Berkibar Beberapa Menit di Lokasi Milad GAM di Meure
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan terbitnya keputusan ini membuat rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendypun sebelumnya telah mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer, dilansir dari Kompas.com.
“Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dari Kompas.com.
"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).
Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.
"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.
Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.
Baca: Viral - Pangeran Mohammed bin Salman ‘Dicuekin’ Para Pemimpin Dunia di KTT G20, Lihat Ekspresinya!
Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.
"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/honorer-k2-demo.jpg)