Dari Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka, Ini 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Jangankan anak bangsa, ketika ada organisasi, pemimpinnya kita hina aja, kita bisa kena pidana. Apalagi pemimpin bangsa ini," imbuhnya.

Immanuel menjelaskan, Relawan Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar karena menurutnya hal tersebut tidaklah baik untuk Indonesia ke depan.

"Ini kan tidak baik untuk kita ke depan dalam berdemokrasi. Yang buat kami tidak nyaman adalah ketika dia menyampaikan ujaran kebencian pada publik yang menurut kita ini tidak pantas," jelasnya.

Immanuel menuturkan bahwa yang ia laporkan adalah video utuh Habib Bahar bukan potongan.

"Yang kita laporkan itu video utuh, lengkap. Tidak ada satupun yang terpotong atau terputus dari apa yang kita laporkan. Kalaupun ada video beberapa menit itu, itu kita dapatkan dari Youtube juga, untuk mempermudah laporan kita aja," paparnya.

Baca: Pimpinan KKB Egianus Kogeya Nyatakan Siap Perang, Namun TNI Tak Boleh Pakai Helikopter dan Bom

2. Habib Bahar tak ingin minta maaf

Dilansir dari Tribunnews.com, pada Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas), Minggu, (2/12/2018), dalam kesempatannya berbicara diatas panggung, Habib Bahar memberikan pembelaan terkait isi ceramahnya yang dilaporkan ke polisi.

Ia menuturkan kala itu para ulama mendapat perlakuan yang buruk.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

Habib Bahar bin Smith mengaku siap untuk menghadapi proses hukum dan enggan meminta maaf.

Ia berujar lebih baik membusuk di dalam penjara.

“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara."

"Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.

Baca: Paloh Berharap Parlok tetap Eksis di Aceh

Di kesempatan yang lain, pada acara Apa Kabar Indonesia Malam, Senin (4/11/2018), Habib Bahar kembali menjelaskan maksud dari ceramahnya.

Ia tidak mau ambil pusing terhadap orang yang melaporkannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved