Breaking News

Ada Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Begini Tanggapan Operator

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual

Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
Ilustrasi kartu SIM 

Tidak menggerus

Sedangkan PT XL Axiata Tbk bakal menjalankan ketetapan baru BRTI soal ketentuan baru registrasi nomor kartu SIM.

Saat ini, Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata, bilang, pihaknya dalam proses mengimplementasikan peraturan itu.

Baca: Rekam Jejak Pimpinan KKB Egianus Kogeya, Pernah Sekap Belasan Guru dan Petugas Puskesmas

Sebab, dalam ketentuan yang baru, pelanggan yang memiliki lebih dari tiga mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau populer dengan sebutan nomor kartu SIM terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mesti melakukan pembaharuan data.

Pelanggan harus memperbarui dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Edaran dan Ketetapan BRTI terbit. Itu berarti, paling lambat 21 Desember nanti.

Tentu, Tri mengharapkan, perubahan aturan tersebut tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata.

"Harapannya tentu tidak, dan kami akan pantau ke depannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI, menegaskan, aturan baru mengenai registrasi nomor kartu SIM prabayar semakin jelas dan tegas.

Baca: Jika Tak Terpilih Jadi Presiden di Pilpres Mendatang, Ini Rencana Prabowo Selanjutnya

Alhasil, operator maupun diler atau agen penjual tidak bisa lagi menafsirkan dan memahami secara berbeda-beda.

Aturan baru registrasi kartu SIM

Sebelumnya, salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masuk ke pesan singkat Kontan.co.id, Rabu (6/12/2018). 

Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator.

Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen.

Baca: Ditanya Siapa Kandidat Capres yang Berpeluang Menangkan Pilpres 2019, Ini Jawaban Mahfud MD

Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. 

Aturan ini jelas lebih ketat dibandingkan revisi sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved