Ada Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Begini Tanggapan Operator
Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual
Pertengahan Mei 2018 lalu, rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet.
Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet.
Baca: Diduga Tersangkut Kasus Penipuan Calo CPNS, Ibu dan Tiga Bayi Kembar Ini Mendekam di Rutan Bireuen
Apabila lebih dari 10 nomor baru melapor ke operator telepon.
Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI).
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna.
Masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No KK yang tidak sah.
Bahkan banyak ditemukan, penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumen.
Baca: Membuat Karni Ilyas Tertawa, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad soal Reuni Akbar 212
Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja langkah yang dilakukan penjual tersebut melanggar aturan yang ada.
Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI mengatakan dengan adanya surat edaran dan surat ketetapan BRTI yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, menjadikan aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas.
Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun diler atau agen.
“BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut,” kata Ketut. kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12/2018).(*)
Baca: Info Papua - Detik-detik Tentara OPM Tembak 25 Orang Setelah Disuruh Baris Lima Saf Sambil Jongkok
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Operator tunduk aturan baru registrasi kartu SIM dan Aturan terbaru BRTI, pelanggan hanya boleh registrasi tiga nomor untuk satu operator