Ada Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Begini Tanggapan Operator

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual

Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
Ilustrasi kartu SIM 

SERAMBINEWS.COM - Surat Edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit 21 November lalu menyebutkan, pengguna hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk satu operator.

Dan, diler atau agen penjual cuma boleh membantu proses pendaftaran kartu yang konsumen beli.

Pihak operator telekomunikasi menyatakan siap mematuhi aturan main baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Baca: Anaknya Tewas Ditembak di Papua Pada Tahun 2014, Sang Ayah Tagih Janji Jokowi

Nah, pelanggan yang meminta bantuan diler atau agen penjual dalam melakukan registrasi kartu wajib menunjukkan e-KTP, kartu keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan di atas meterai.

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual.

Yang ada adalah, bila registrasi lebih dari 10 nomor, harus melapor ke operator telekomunikasi.

Cuma, operator wajib memberikan lisensi ke penjual untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication PT Telkomsel, menyatakan, perusahaannya siap mematuhi peraturan anyar tersebut.

Baca: Bandingkan dengan Pemerintahan SBY, Natalius Pigai: Jokowi Baru Bangun Satu Ruas Jalan di Papua

"Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan BRTI," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12/2018).

Saat ini, Denny menuturkan, Telkomsel sedang aktif menyosialisasikan ketentuan gres itu kepada unit-unit internal perusahaan dan mitra diler mereka.

Soalnya, Telkomsel dan diler secara bersamaan saling berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Denny menerangkan, upaya tersebut Telkomsel lakukan untuk memenuhi ketaatan regulasi.

Baca: Awas! Ada Kolam Renang Maut di Persimpangan Jangkabuya

Ini sekaligus menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi nomor kartu SIM.

Hanya, Telkomsel berharap, pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan dan periodik sesuai dengan bidangnya.

Kemudian, menjatuhkan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama.

Tidak menggerus

Sedangkan PT XL Axiata Tbk bakal menjalankan ketetapan baru BRTI soal ketentuan baru registrasi nomor kartu SIM.

Saat ini, Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata, bilang, pihaknya dalam proses mengimplementasikan peraturan itu.

Baca: Rekam Jejak Pimpinan KKB Egianus Kogeya, Pernah Sekap Belasan Guru dan Petugas Puskesmas

Sebab, dalam ketentuan yang baru, pelanggan yang memiliki lebih dari tiga mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau populer dengan sebutan nomor kartu SIM terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mesti melakukan pembaharuan data.

Pelanggan harus memperbarui dalam waktu 30 hari kalender sejak Surat Edaran dan Ketetapan BRTI terbit. Itu berarti, paling lambat 21 Desember nanti.

Tentu, Tri mengharapkan, perubahan aturan tersebut tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata.

"Harapannya tentu tidak, dan kami akan pantau ke depannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI, menegaskan, aturan baru mengenai registrasi nomor kartu SIM prabayar semakin jelas dan tegas.

Baca: Jika Tak Terpilih Jadi Presiden di Pilpres Mendatang, Ini Rencana Prabowo Selanjutnya

Alhasil, operator maupun diler atau agen penjual tidak bisa lagi menafsirkan dan memahami secara berbeda-beda.

Aturan baru registrasi kartu SIM

Sebelumnya, salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masuk ke pesan singkat Kontan.co.id, Rabu (6/12/2018). 

Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator.

Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen.

Baca: Ditanya Siapa Kandidat Capres yang Berpeluang Menangkan Pilpres 2019, Ini Jawaban Mahfud MD

Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. 

Aturan ini jelas lebih ketat dibandingkan revisi sebelumnya.

Pertengahan Mei 2018 lalu, rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan  berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet.

Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet.

Baca: Diduga Tersangkut Kasus Penipuan Calo CPNS, Ibu dan Tiga Bayi Kembar Ini Mendekam di Rutan Bireuen

Apabila lebih dari 10 nomor baru melapor ke operator telepon.  

Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI). 

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna.

Masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan No Induk Kependudukan (NIK) dan No KK yang tidak sah.

Bahkan banyak ditemukan, penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumen.

Baca: Membuat Karni Ilyas Tertawa, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad soal Reuni Akbar 212

Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja langkah yang dilakukan penjual tersebut melanggar aturan yang ada. 

Ketut Prihadi Kresna Murti, Komisioner BRTI mengatakan dengan adanya surat edaran dan surat ketetapan BRTI yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, menjadikan  aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas.

Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun diler atau agen. 

“BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut,” kata Ketut. kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12/2018).(*)

Baca: Info Papua - Detik-detik Tentara OPM Tembak 25 Orang Setelah Disuruh Baris Lima Saf Sambil Jongkok

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Operator tunduk aturan baru registrasi kartu SIM dan Aturan terbaru BRTI, pelanggan hanya boleh registrasi tiga nomor untuk satu operator

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved