Ustadz Abdul Somad Tanggapi Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith: Masyarakat Tidak Bodoh

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Editor: Amirullah
Instagram/ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad dan Habib Bahar bin Smith 

Sebab menurutnya, Indonesia ini adalah negara hukum.

"Kita tinggal di negara hukum. Maka segala keputusan bersalah atau tidak bersalah mustilah berdasarkan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Namun, bagi Ustaz Abdul Somad, hukum tidak layak untuk dimainkan.

Sebab, masyarakat nyatanya kini tidak bodoh.

Karenanya, Ustaz Abdul Somad pun menyerahkan semua keputusan atas kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith itu kepada hukum yang seadil-adilnya.

Baca: 4 Fakta Terbaru Lindswell Kwok, Sang Ibu Merasa Dijebak hingga Lokasi Resepsi Pernikahan

"Hukum yang akan berkata benar, masyarakat akan menyaksikan. Ketika kita mainkan hukum, ingat, masyarakat tidak bodoh. Informasi jelas, terbentang di matanya," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.

Berikut tayangan lengkapnya :

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.

Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved