Ustadz Abdul Somad Tanggapi Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith: Masyarakat Tidak Bodoh
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Baca: Ferdinand Hutahaean Nilai PSI Semangatnya Menyerang Orba, Bukan Berantas Korupsi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith belum dilakukan penahanan.
Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.
“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.
Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
follow kami di instagram:
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith hingga Menghina Presiden, UAS : Masyarakat Tidak Bodoh