Dicetuskan 10 Desember 1948, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Versi PBB

Pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mulai menyepakati kesepakatan baru, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pun kemudian dicetuskan.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRYADI
Suasana massa pendemo terkait penuntasan kasus HAM di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (10/12/2018). 

20.Hak untuk majelis umum.

Kita semua berhak untuk bertemu teman-teman kita dan bekerja bersama dengan damai untuk membela hak-hak kita. Tak ada kebebasan seseorang untuk memaksa hak orang lain untuk mengikutinya dalam pertemuan tertentu.

Baca: BREAKING NEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Setelah Digigit Ular Kobra

21.Hak untuk berdemokrasi.

Kita semua berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negara kita. Setiap orang dewasa diizinkan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

22.Hak jaminan sosial.

Setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing.

23.Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja.

Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.

24.Hak untuk istirahat dan bersantai.

Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.

25.Makanan dan tempat tinggal.

Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang baik. Ibu dan anak-anak, orang tua, pengangguran atau sakit, dan semua orang berhak untuk dirawat ketika sakit. Seseorang juga memiliki kebebasan untuk memilih makanan.

Baca: Longsor di Bener Meriah, Transportasi Dialihkan ke Jalan Alternatif

26.Hak atas pendidikan.

Seseorang memiliki kebebasan atas pendidikan yang ditempuh.

27.Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.

Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap karya ilmiah, sastra atau artistik yang menjadi miliknya.

28.Hak atas dunia yang adil.

Setiap orang memiliki kebebasan dan hak di negaranya sendiri dan juga di seluruh dunia.

29.Tanggung jawab.

Setiap orang memiliki tugas untuk komunitas di mana saja pengembangan kepribadiannya yang bebas. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan mengamankan pengakuan karena dan menghormati hak dan kebebasan orang lain.

30.Kebebasan dari berbagai gangguan-gangguan lainnya.

Setiap orang memiliki hak terbebas dari gangguan-gangguan baik yang dilakukan seseorang, kelompok, maupun institusi. Karena itu negara harus menjamin setiap warganya terbebas dari segala bentuk gangguan terhadap masyarakatnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved