Pernah Share Cerita Mutilasi terhadap Martha? Yang Dialami Pria Ini Mungkin Bisa Jadi Pelajaran

Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) terpaksa terpaksa harus berurusan dengan polisi

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Kedai Martavak di Jalan Bangbarung Raya, Kecamatan Bogor Utara ini juga, menyediakan menu martabak asin yang lezat. 

SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - Media sosial dan layanan berbagi pesan belakangan kerap dijadikan sebagai media untuk menshare berbagai informasi mengenai kejadian di sekitarnya.

Ada yang hanya menuangkan kisahnya dalam bentuk kata-kata, tak sedikit pula yang melengkapinya dengan foto dan video. 

Banyak pula orang yang menjadikan media sosial dan layanan berbagi pesan ini sebagai ajang bercanda dengan teman-teman dan relasinya. 

Namun ingat, hendaknya kita selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan layanan berbagi pesan.

Sebaiknya cek dan ricek lah sebelum menshare atau membagikan sebuah pesan.  Jangan sampai kita ikut membagikan kabar bohong (hoak) yang bisa menimbulkan keresahan, apalagi jika sampai mengganggu stabilitas negara. 

Perlu juga pertimbangkan dampak yang akan timbul, meski maksud kita hanya sekedar bercanda. 

Kisah yang dialami H (32) warga Mamuju, Sulawesi Barat, tahun 2017 lalu, hendaknya dapat menjadi contoh bagi kita dalam menggunakan media sosial sebagai wahana ekspresi dan bercanda.

Baca: Jadwal Pengundian Babak 16 Besar hingga Final Liga Champions 2018-2019, Ini 16 Tim yang Lolos

Bermula dari tindakan iseng menulis status di media sosial Facebook, H (32)  harus berurusan dengan polisi.

Pemilik akum bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju, Senin (17/7/2017) lantaran statusnya yang diberi judul "Martabak Telor" di medsos dinilai membuat warga resah.

Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.

Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.

Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.

Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.

Baca: Ustadz Abdul Somad Ceramah Peringatan Tsunami di Aceh, Lalu ke Gorontalo, Malam Tahun Baru di Langsa

Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa "Martha" yang dimaksud adalah akronim dari "Marthabak Telor".

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.

Menurt Rifai, status tersebut dibuat H memang hanya untuk iseng. Namun perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.

"Mungkin H bermaksud hanya bercanda dan menghibur pengguna Facebook. Namun H tidak sadar kalau statusnya itu biusa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," jelas Rifai, Selasa (18/7/2017).

Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:

"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari.

Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha.

Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.

Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus.

Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap.

Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.

#slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan"

S

Kapolres menyatakan, H yang diinterogasi petugas mengaku khilaf dan minta maaf kepada warga Mamuju dan pengguna media sosial akibat ulahnya.

Rifai menegaskan, siapa pun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan di media sosial, aparat polisi akan bertindak. Alasannya, status hoax tersebut bisa membuat warga resah dan tidak tenang.

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial.

Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial agar mengisi kegiatan di media sosial dengan hal yang positif dan berguna bagi orang banyak.

Bukan menyebarkan berita palsuyang membuat masyarakat tidak tenang.

Rifai menyebutkan media sosial juga bisa bermanfaat untuk ibadah dan berdampak positif bagi orang banyak jika digunakan secara bijak dan cerdas.(*)

Baca: Hendak Menjual Kepala Kijang dan Paruh Burung Senilai Seratusan Juta Rupiah, Empat Warga Ditangkap

Baca: Rute Penyeberangan KMP Teluk Sinabang Dialihkan, Ini Penyebabnya

Baca: Erdogan: Turki Bakal Mulai Operasi Militer Baru untuk Melawan Milisi Kurdi di Suriah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Polisi gara-gara Tulis Status "Marthabak Telor" di Facebook"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved