Senator Aceh Sampaikan Selamat kepada Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe X, Akan Diundang ke DPD

Fachrul Razi menjadwalkan mengundang Malik Mahmud dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dalam masa sidang mendatang.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand Over
Senator Aceh Fachrul Razi bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud dalam salah satu kesempatan beberapa waktu lalu. 

Termasuk untuk ulama, tokoh masyarakat, KPA, pimpinan partai politik, cendekiawan, bupati/wali kota, pimpinan DPRK se-Aceh, tokoh adat, hingga untuk masyarakat umum.

Iskandar yang juga anggota Komisi I DPRA ini mengungkapkan, berdasarkan surat pengantar dari Wali Nanggroe tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRA menyebutkan bahwa pada Jumat dan Sabtu (7-8/12) telah dilaksanakan rapat Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa terkait akan berakhir masa tugas wali.

Karena kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe belum lengkap untuk dapat melakukan pemilihan wali yang akan berakhir 16 Desember 2018, maka Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa sepakat menunjuk Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe X.

“Karena itu, kami merespons surat dan hasil rapat ketiga lembaga itu untuk segera mungkin kita lakukan pengukuhan agar tidak ada kekosongan jabatan Wali Nanggroe,” ungkap politisi muda dari Partai Aceh ini.

Pada Pasal 70 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe disebutkan, Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus.

“Karena komisi ini belum terbentuk, maka Majelis Tuha Peuet, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa, menyampaikan ke kita untuk mengukuhkan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved