Keluarga Korban Pembunuhan Tolak Penghapusan Hukuman Mati, Nyawa Dibayar Nyawa dan Mati Dibayar Mati

Rita mengatakan ia merasa seperti dikhianati karena rencana menghapus hukuman gantung ini diumumkan beberapa bulan

Editor: Faisal Zamzami
GRACE AISYAH / MALAYSIAKINI
Rita dan sejumlah keluarga korban pembunuhan lain berkampanye agar pemerintah Malaysia membatalkan rencana menghapus hukuman gantung. 

Selama ini, kejahatan yang mendapatkan ganjaran hukuman mati adalah pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Malaysia termasuk di antara 56 negara yang masih memiliki hukuman mati, hukum yang menurut organisasi hak asasi manusia sebagai pelanggaran hak hidup seperti yang tercantum dalam Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Dicabutnya hukuman mati ini adalah bagian dari manifesto koalisi pemerintahan baru Pakatan Harapan.

Koalisi mengakhiri kekuasaan Barisan Nasional selama 61 tahun bulan Mei lalu.

Saat ini, moratorium ditetapkan untuk pelaksanaan hukuman mati.

"Siapapun bisa mendapat pengampunan"

S
Razali Ismail, ketua Komisi Hak Asasi Manusi Malaysia berkata setiap orang, termasuk pembunuh, masih punya hak hidup (SUHAKAM)

Rencana mencabut hukuman mati ini disambut Komisi Hak Asasi Manusia, Malaysia, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam), yang telah lama mengupayakan pencabutan.

"Bila pun ada orang yang dihukum karena pembunuhan, orang itu masih punya hak untuk hidup...siapapun bisa mendapatkan pengampunan," kata ketua Suhakam Razali Ismail kepada BBC News Indonesia.

Razali mengatakan di antara mereka yang masuk dalam daftar hukuman gantung, ada yang berusia di bawah 21 saat melakukan kejahatan.

"Mereka bertindak bodoh saat itu, anak-anak muda yang mencoba-coba menjadi pengedar narkoba."

Sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah pengedar narkoba. Yang termasuk dalam kategori ini adalah yang memiliki paling tidak 1 kg opium, 200 gram ganja, dan 40 gram kokain.

"Selama-lamanya kami menantikannya"

Selain Suhakam, organisasi HAM, Amnesty Internasional, juga yang menyambut rencana pencabutan hukuman mati, yang di Malaysia dilakukan dengan cara digantung.

Amnesty mengkampanyekan pengampunan untuk Mainthan Arumugam, yang dihukum 14 tahun lalu karena pembunuhan. Ia tetap menyangkal tuduhan dengan menyebut kesalahan identitas namun tetap kalah dalam sidang banding.

Mainthan dihukum karena memukul seorang pria sampai meninggal. Kuasa hukumnya mempertanyakan identitas jenazah dan orang yang dipukul malam itu menyatakan ia adalah satu-satunya orang yang dipukul dalam perkelahian 14 tahun lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved