Rabu, 13 Mei 2026

Pengukuhan Malik Berpeluang Digugat

Pengukuhan Wali Nanggroe (WN) Aceh X jika tetap dilakukan tanpa proses pemilihan--sebagaimana diamanatkan

Tayang:
Editor: bakri
IST
HUSNI JALIL, Pakar Hukum Tata Negara 

Sebagaimana diberitakan kemarin, diam-diam DPRA sudah mengagendakan untuk melaksanakan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh X. Bahkan, Rabu (12/12), DPRA menggelar Rapat Banmus dengan agenda penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa DPRA Tahun 2018 tentang Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh.

Ketua ETUA Komisi I DPRA, Azhari Cage, langsung merespons pernyataan yang menyebutkan pengukuhan Wali Nanggroe inprosedural. Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe X dan DPRA juga berhak untuk mengukuhkannya.

Azhari menyatakan, dalam Pasal 70 Qanun Nomor 8/2012 disebutkan, unsur-unsur yang berhak memilih Wali Nanggroe adalah majelis tuha peuet, majelis fatwa atau mufti, majelis tuha lapan, dan perwakilan alim ulama kabupaten/kota di Aceh. Dari empat unsur itu, saat ini satu unsur belum ada yaitu perwakilan alim ulama kabupaten/kota. “Karena menurut Pasal 70 qanun tersebut pemilihan Wali Nanggroe dilakukan secara musyarawah dan mufakat, maka lembaga yang ada tersebut bermusyarawah dan bermufakat. Mereka menyepakati Tgk Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe periode berikutnya.,” kata Azhari.

Hasil penetepan itu diajukan ke DPRA sesuai berita acara dari majelis tinggi. Lalu, Komisi I DPRA menelaah dan mempelajari dari segi hukum bersama Asisten I Setda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan Setda Aceh, dan ahli Komisi I DPRA, idak menemukan ada aturan yang dilanggar.

Dikatakan, dalam Pasal 35 Qanun 8/2012 disebutkan bahwa tugas majelis tuha peuet adalah memberhentikan dan memilih Wali Nanggroe. Dalam Pasal 118 Qanun 9/2013 juga dijelaskan, setelah berakhir masa jabatan lima tahun Wali Nanggroe dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Pada Pasal 132 ayat (6) Qanun 9/2013 dinyatakan sejak berpulang ke rahmatullah Wali Nanggroe Dr Tgk Hasan Muhammad di Tiro, maka Waliyul’ahdi Tgk Malik Mahmud Al-Haytar ditetapkan sebagai Wali Nanggroe IX. Ayat (7), pengukuhan Wali Nanggroe dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRA yang bersifat istimewa.

Politisi Partai Aceh ini mengakui bahwa penetapan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe X tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe. Alasannya, karena secara waktu tidak memungkinkan lagi untuk dibentuk dan reusam Wali Nanggroe juga belum siap.

Kemudian secara kelengkapan Komisi Pemilihan Wali Nanggroe juga tidak cukup unsur. “Jika dipaksakan dibentuk, nanti dibilang tidak cukup unsur lah. Makanya untuk menghindari terjadinya kekosongan, berdasarkan aturan yang ada majelis tinggi bisa langsung memilih Tgk Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe,” katanya.

Ketika ditanya bukankah Qanun 8/2012 sudah diubah menjadi Qanun 9/2013, Azhari mengatakan, kedua qanun tersebut masih satu kesatuan. Menurutnya, ketentuan menyangkut mekanisme pemilihan Wali Nanggroe masih dimuat dalam Qanun 8/2012, hanya pasal-pasal yang diubah saja masuk dalam Qanun 9/2013. Sehingga Qanun 8/2012 masih berlaku. “Makanya qanun awal tebal dan qanun perubahan tipis,” ungkap dia.

Azhari juga mengaku heran terhadap polemik Wali Nanggroe yang disampaikan sejumlah pengamat di media. Padahal, lanjutnya, proses pemilihan tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran secara hukum. “Apakah karena Wali Nanggroe ada jabatannya, atau ada dana dan tunjangan, maka dihebohkan. Sedangkan qanun bendera dan lambang Aceh yang sudah disahkan melalui Qanun 3/2013 tidak dijalankan, tapi pengamat kok tenang-tenang saja tidak pernah dipermasalahkan dari sisi hukum,” kata Azhari.

“Dari sisi politik kita juga harus melihat bahwa saat ini Aceh cukup kondusif dan aman. Yang menandatangani perdamaian itu Tgk Malik Mahmud. Jadi kenapa sekarang dihebohkan, waktu masa konflik dulu tidak ada yang berebut jabatan Wali Nanggroe,” tutupnya.(dik/mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved