Breaking News

Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal, Berikut Daftarnya!

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Editor: Amirullah
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memperlihatkan produk kosmetik ilegal yang disita dari tujuh kabupaten/kota di Aceh, pada acara konferensi pers di Kantor BBPOM Banda Aceh, Senin (13/8). SERAMBI/BUDI FATRIA 

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

Baca: Jadi Terdakwa di Sidang Tipikor, Irwandi Yusuf Usul Majelis Hakim Sediakan Kopi Gayo

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

#1

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

#2

Daftar obat herbal ilegal terbitan BPOM

#3

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Baca: Sri Sultan Sangat Terpukul Akibat Kasus Pesta Seks di Sleman

Selalu hati-hati dalam membeli obat ya, guys!

Sebelumnya, BPOM juga menyita beberapa kosmetik karena dinilai mengandung bahan berbahaya.

Belakangan ditemukan beberapa kosmetik yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.

Seperti yang dilansir dari Stylo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.

Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.

Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

Baca: Viral Pria Muntilan Nikahi Bule Cantik Asal Inggris, Lihat Foto-fotonya

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved