Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal, Berikut Daftarnya!

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Editor: Amirullah
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memperlihatkan produk kosmetik ilegal yang disita dari tujuh kabupaten/kota di Aceh, pada acara konferensi pers di Kantor BBPOM Banda Aceh, Senin (13/8). SERAMBI/BUDI FATRIA 

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

SERAMBINEWS.COM - Pernah mendengar tentang obat herbal?

Obat herbal merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.

Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.

Baca: Fakta Seputar Kematian Gladiator, Salah Satunya Darahnya Bisa Diminum

Baca: VIDEO - Wakil Aceh Juarai Ajang Kompetisi DrumBand Nasional

Melansir dari laman nakita.id, ternyata belum lama ini BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan.

BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.

Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM merilis pengumuman yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, BPOM menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Selain itu, mereka juga menemuka 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Baca: Beberkan Perkembangan Terbaru KKB, Wiranto: Kita Tahu Kekuatan Mereka, Tinggal Selesaikan Aja

Baca: Sikapi Gestur Anies, Kemendagri: Kesalahan Mengacungkan Dua Jari Tanda Kampanye Prabowo-Sandi

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved