Palestina
Parlemen Israel Setujui RUU yang Melarang Pembebasan Bersyarat Tawanan Palestina
Sekitar 6.000 orang Palestina terus merana di fasilitas penahanan Israel, termasuk sejumlah wanita dan ratusan anak di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM, JERUSALEM - Parlemen Israel Knesset, pada hari Senin (17/12/2018), menyetujui untuk membahas sebuah RUU yang akan melarang pembebasan bersyarat tahanan Palestina di penjara Israel.
Dikutip Serambinews.com dari Kantor Berita Turki Anadolu Agency, Kantor Media Knesset dalam sebuah pernyataan menyatakan Rancangan Undang-undang telah disetujui oleh Konstitusi, Komite Hukum, dan Keadilan.
Akan dilakukan pemungutan suara dalam pembacaan kedua dan ketiga untuk ratifikasi.
Namun, Knesset belum mengumumkan tanggal pemungutan suara.
Jika disetujui, hukum secara retroaktif akan melarang pengurangan hukuman penjara tahanan Palestina yang dihukum oleh militer Israel atau pengadilan sipil atas pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
Menurut angka-angka Palestina, sekitar 6.000 orang Palestina terus merana di fasilitas penahanan Israel, termasuk sejumlah wanita dan ratusan anak di bawah umur.
Baca: Muslim Uighur tak Pernah Bebas Berislam
Reaksi Kepala Keamanan Israel
Pengesahan RUU ini ternyata mendapatkan penentangan dari pihak Agen Keamanan Israel, Shin Bet.
Pasalnya, jika RUU ini disahkan, akan memungkinkan pihak berwenang untuk memindahkan paksa kerabat Palestina yang dihukum karena kekerasan, ke wilayah lain di Tepi Barat yang diduduki.
Surat kabar Haaretz melaporkan, Ketua Shin Bet, Nadav Argaman pada hari Senin mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan Knesset itu mengancam akan membuat Tepi Barat membara.
Argaman telah memperingatkan anggota kabinet agar tidak mengesahkan RUU yang akan memungkinkan pemindahan paksa warga Palestina yang kerabatnya dihukum karena menyerang warga Israel itu.
Shin Bet bertanggung jawab untuk mencegah serangan Palestina terhadap warga Israel dan menginterogasi para tersangka Palestina di tahanan polisi.
Baca: Ibu Bayi Kembar Tiga Divonis Empat Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca: Kelompok Militan Palestina di Gaza Umumkan Gencatan Senjata dengan Israel
Baca: Mahathir Mohammad Sebut Tidak Ada Negara yang Berhak Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Argaman juga menyuarakan keprihatinan bahwa RUU itu dapat membahayakan kemampuan agensinya untuk menggunakan kebijakan "penahanan administratif" Israel sebagai instrumen investigasi, karena pengadilan dapat menganggap penahanan sebagai tidak perlu jika relokasi paksa dari keluarga terpidana adalah pilihan, menurut Haaretz.
Kebijakan penahanan administratif Israel memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka tanpa batas tanpa pengadilan atau dakwaan.
Sebelumnya Senin, pasukan Israel menghancurkan rumah keluarga seorang pemuda Palestina yang dituduh membunuh dua pemukim di Tepi Barat pada bulan Oktober.
Buldoser Israel dilaporkan menghancurkan rumah Ashraf Naalwa di kota Shweika dekat kota Tulkarm, Tepi Barat - sebuah langkah yang digambarkan pemerintah Palestina sebagai "hukuman kolektif".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/demo-perempuan-palestina.jpg)