Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak, Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan

Polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) malam atas dugaan kekerasan

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

SERAMBINEWS.COM -- Polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) malam atas dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith sekaligus menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

 Awalnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," kata Agung.

"Setelah penganiayan yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik) 

Proses Pemeriksaan 

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar turut juga didampingi sejumlah pengacara termasuk Munarman.

Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

"Alhamdulillah siap (diperiksa)," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.

"Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Aziz, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.

Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.

Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.

Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar binb Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

s
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalani kliennya Habib Bahar di Dit Reskrimum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (daniel damanik/tribun jabar)

Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Polisi, lanjut Dedi Prasetyo, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

s

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.

Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.(*)

Baca: VIDEO - Kerap Pecat Keuchik, Bupati Aceh Barat Ramli MS Didemo Masyarakatnya

Baca: VIDEO - Hati Hati Berberlanja, BBPOM Banda Aceh Masih Temukan Produk Pangan Dengan Kemasan Rusak

Baca: Heboh, Abu Janda Ajak Aceh Pilih Jokowi Satu Periode Lagi, Netizen: Sering-sering ke Aceh Minum Kopi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Urusan dengan Polisi Lagi, Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved