Istri Bantah Suami Terlibat Teroris
Setelah sehari sebelumnya seorang perempuan bercadar berinisial R bersama seorang ibu, Chadijah mengadukan
* YARA Kembali Didatangi Perempuan Bercadar
BANDA ACEH - Setelah sehari sebelumnya seorang perempuan bercadar berinisial R bersama seorang ibu, Chadijah mengadukan kehilangan suami berinisial HS dan anaknya, kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), laporan yang sama kembali diterima lembaga itu pada Kamis (20/12) dari tiga perempuan bercadar juga.
Mereka yang datang ke Kantor YARA kemarin adalah RA, N, dan J. Sama seperti keterangan R, ketiganya juga mengaku sudah seminggu tidak tahu di mana keberadaan suaminya. Belakangan diketahui, suami mereka ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga sebagai teroris.
Adapun suami mereka yang dilaporkan hilang sejak 13 Desember lalu adalah WS suami dari R, DW suami dari RA, MRS suami dari N, dan Ih suami dari J. Sedangkan Chadijah melaporkan kehilangan anaknya, HS. Serambi juga mendapat informasi bahwa istri dari DA juga ingin melapor ke YARA, tapi tidak bisa hadir karena baru siap melahirkan.
Di Kantor YARA, para perempuan bercadar itu membantah suaminya terlibat dalam jaringan teroris. Saat datang ke Kantor YARA, RA dan J membawa serta anak-anak mereka yang masih balita. Sementara dua perempuan lagi, R dan N mengaku sedang dalam keadaan hamil enam dan satu bulan.
Di balik balutan cadar, mereka tak kuasa menahan tangis. Sambil terisak mereka berharap suaminya dibebaskan kembali dalam keadaan sehat, sebagaimana saat diambil. Para perempuan yang mengenakan pakaian serbahitam itu meyakini suaminya tidak terlibat dalam jaringan teroris.
“Saya sangat-sangat berharap ingin mengetahui di mana posisi suami saya, karena saya sedang mengandung anaknya. Saya sangat berharap di mana suami saya berada, ada kejelasan. Bagaimana kondisinya, apakah baik-baik saja, apakah ada sesuatu yang terjadi dengan dia,” kata R perlahan sambil terisak.
Meski wajah tertutup cadar, suara tangis dan mata sembab tak bisa disembunyikan. Mereka gelisah karena hingga kini belum diketahui di mana keberadaaan suami mereka. “Dengan kondisi hamil seperti ini, inginnya (kondisi badan) sehat tapi dengan adanya berita ini membuat pikiran saya terganggu, kesehatan saya terganggu,” lanjut R.
Harapan yang sama juga disampaikan N dan J. Sambil mengendong anak yang ditutupi dengan jilbab besarnya, J bahkan mempertanyakan alasan Densus 88 menuduh keluarganya sebagai peneror. Sebab, dia mengakui selama ini mereka semua tinggal di satu tempat di Gunung Salak, Aceh Utara, sambil berkebun kopi.
“Kami masih baru di sini (Aceh), kita pindah ke sini mau cari ladang, tinggal di pegunungan supaya kita tenang beribadah. Karena kita sama-sama tahu kalau di kota sudah banyak maksiatnya, jadi kami hanya ingin tenang tinggal di pengunungan dengan berkebun di sana,” ungkapnya.
“Baru dua bulan kami di sini, gerangan apa mereka menuduh kami peneror. Teror apa yang sudah kami lakukan? Kami hanya ingin hidup tenang di pengunungan, berladang. Gerangan apa mereka sebut kami teroris. Sementara kami tahu suami kerjanya hanya beribadah, bekerja, berladang, tidak melakukan apa-apa,” katanya lagi.
Mereka hanya berharap ada kejelasan tentang keberadaan suaminya saat ini. Karena, sejak penangkapan, mereka tidak dikabari dan tidak juga disurati. Informasi itu baru diketahui setelah beberapa hari kejadian dari istrinya HS. “Saya ingin benar-benar kejelasan, benar-benar kejelasan,” harap R.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa hari lalu. Informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber, keenam terduga teroris yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh dan luar Aceh, mereka dibekuk secara terpisah di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Informasi ini awalnya diketahui Serambi setelah beredarnya selembar surat pemberitahuan penangkapan seorang terduga teroris atas nama DA, warga Kota Langsa. Surat pemberitahuan penangkapan DA dikeluarkan Mabes Polri pada 13 Desember 2018 dan ditandatangani penyidik atas nama Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik Densus 88 Antiteror berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/476/XII/2018/Densus menangkap DA, warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Isi surat itu tertulis, berdasarkan bukti yang cukup, DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban, menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis atau membantu dan menyembunyikan informasi tentang terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-penangkapan-suami-wanita-bercadar.jpg)