Istri Bantah Suami Terlibat Teroris

Setelah sehari sebelumnya seorang perempuan bercadar berinisial R bersama seorang ibu, Chadijah mengadukan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/M ANSHAR
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), Safaruddin, Kamis (20/12/2018) memperlihatkan surat penangkapan di depan sejumlah wanita bercadar yang mengaku kehilangan suami saat melapor ke Kantor Yara di Banda Aceh. Mereka melaporkan kehilangan anggota keluarganya yang diyakini diciduk Datasemen Khusus (densus 88) antiteror terkait isu teroris. 

Ketua YARA, Safarduddin SH mengatakan, setelah menerima aduan para perempuan bercadar, dirinya langsung berkoordinasi dengan Tim Pengacara Muslim di Jakarta untuk mendiskusikan langkah yang akan diambil. Dia mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu mengajukan praperadilan atau melapor ke Komnas HAM.

“Kami sudah ada rencana mengajukan praperadilan atau melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Harapannya, melalui Komnas HAM-lah kita bisa mengakses persoalan seperti ini,” katanya kepada wartawan di kantornya, kawasan Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, kemarin.

Safaruddin menyatakan, penangkapan itu terasa aneh bagi dirinya, karena tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga. Menurutnya, sikap seperti itu akan melukai perasaan keluarga karena orang yang ditangkap memiliki istri dan anak, bahkan ada istrinya yang dalam keadaan hamil.

“Ini melukai perasaan orang yang sangat dalam. Ibu-ibu ini ada anaknya, ketika kehilangan suami bukan hal yang mudah. Kita hilang hewan ternak saja pusing kepala, ribut, marah, apalagi kehilangan suami yang menjadi tumpuan hidup,” tukas Safaruddin yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Aceh. Safaruddin juga mengungkap dirinya juga dihubungi oleh mantan napi teroris (napiter) yang lain dan memberi tahu bahwa mereka yang ditangkap tidak ada hubungannya dengan jaringan teroris. “Mereka menyampaikan bahwa suami mereka (perempuan bercadar) tidak ada hubungan dengan mereka (mantan napiter) dan mereka prihatin,” katanya.

Ketua YARA ini menegaskan, dirinya sangat sepakat ditindak secara hukum bila mereka bersalah, tapi tidak boleh melanggar HAM. “Paling tidak keluarganya diberi kenyamanan dulu, walaupun ada dugaan pelanggaran hukum, jadi tidak melukai perasaan orang lain. Kami mendukung pelanggaran hukum, tapi jangan melanggar hukum dan melanggar HAM,” demikian Safaruddin. (mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved