Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Berbeda dengan PNS Mulai Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Editor:
Faisal Zamzami
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)
Baca: Seorang Pedagang Beri Dompet Berisi Uang ke Sandiaga Uno, Saya Ikhlas, Kita Butuh Pemimpin Baru
Baca: Udin Menangis Tak Bisa Selamatkan Ibu dan Anaknya Saat Tsunami, Tubuhnya Tertimbun Reruntuhan Rumah
Baca: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim? Penjelasan Ustaz Somad & Menteri Agama
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja
Halaman 3 dari 3