Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Berbeda dengan PNS Mulai Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Editor: Faisal Zamzami
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono) 

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)

Baca: Seorang Pedagang Beri Dompet Berisi Uang ke Sandiaga Uno, Saya Ikhlas, Kita Butuh Pemimpin Baru

Baca: Udin Menangis Tak Bisa Selamatkan Ibu dan Anaknya Saat Tsunami, Tubuhnya Tertimbun Reruntuhan Rumah

Baca: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim? Penjelasan Ustaz Somad & Menteri Agama

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Sumber: GridHot.id
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved