Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Terbengkalai, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka, Satu Orang Pengacara
(Polda Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) di Tanjungmulia Hilir.
"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
"Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,"katanya.
Terpisah, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik.
Di mana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.
Sedangkan Afrizon sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan.
Di mana sambungnya, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.
Namun Afrizon menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan.
Meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.
"Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silakan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan," ujarnya.
Video paparan Kapolda Sumut;
Baca: Tim Surveyor KARS Selesai Lakukan Uji Akreditasi RSUD Simeulue, Drg Farhan Mohon Doa
Baca: Peringati Hari Amal Bakti, Kemenag Pijay Gelar Aneka Kegiatan
Baca: Polda Sumut Ciduk Sindikat Narkotika Internasional, Sita 45 Kg Sabu-sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jalan Tol Medan Terbengkalai, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah, Satu Orang Pengacara