Selundupkan 100 Gram Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Mengaku Menyesal dan Terancam Hukuman Mati
Pemeran sinetron, Steve Emmanuel menyesal mengonsumsi narkoba jenis kokain hingga akhirnya ditangkap polisi, Jumat (21/12/2018) malam.
Barang bukti lain yang diamankan polisi, yakni sebuah botol kaca.
Botol kaca itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan kokain.
Kemudian, ada pula alat isap kokain yang ditemukan.
Akibatnya, Steve Emmanuel dijerat polisi menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Steve Emmanuel pun terancam hukuman lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kini, Steve Emmanuel hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia bahkan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," kata Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel Sempat Ngaku Cegah Anaknya Pakai Narkoba
Sebelum terlibat kasus dugaan kepemilikan narkoba, Steve Emmanuel sempat diwawancarai peran dirinya sebagai ayah agar mencegah kedua anaknya terlibat narkoba.
Steve Emmanuel memiliki dua anak dari pernikahannya dengan Andi Soraya, yakni Shawn Andrian Khulafa dan Darren Sterling Emmanuel.
Melansir dari Kompas.com, pada 1 Maret 2018, Steve Emmanuel mengatakan dirinya lebih memilih untuk memberitahukan kepada mereka jenis-jenis narkoba.
"Gue akan bilang, kalau kamu tergoda, hubungi papa, kasih tahu aku. Kamu pingin tahu banget, sini sama aku saja sekalian," ucapnya saat ditemui di Eartern Opulance, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Menurutnya, tindakan tersebut dapat mencegah kedua anaknya penasaran dan terjerumus dalam narkoba.
Terlebih kedua anak Steve Emmanuel itu tengah beranjak remaja.