Billboard Besar Tsamara Amany Disegel Karena Langgar Aturan, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI
Billboard bergambar Tsamara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu disegel, disebut Yani lantaran terbukti melanggar aturan.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko membenarkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas.
Billboard bergambar Tsamara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu disegel, disebut Yani lantaran terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, billboard Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).
Yani mengatakan, tidak perduli terkait konten ataupun isi yang ada pada reklame.
Jika terbukti melanggar, jelas Yani, maka dengan tegas akan ditindak pihaknya.
"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ. Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.
Sudah Diberi Peringatan
Sebelum dilakukan penyegelan, Yani terlebih dahulu sudah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali.
Namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.
"Pertama tentunya dilakukan tahapan-tahapan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 sudah. Selanjutnya dikasih segel dong, setelah disegel ya dipotong, dibongkar," ucap Yani.
Diketahui ada 60 reklame yang tak berizin di kawasan kendali ketat yaitu Gatot Subroto, S Parman, MT Haryono, Thamrin, Sudirman dan Kuningan.
Namun 41 reklame diantaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya, sementara tujuh reklame lainnya dibongkar oleh tim terpadu Pemprov DKI Jakarta.
"Nah sisanya 12 lagi akan dikenakan sanksi administratif. Itu karena tidak kooperatif, kan sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi tetap tidak ngebongkar sendiri," ucap Yani.
Klarifikasi
Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).
Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.
"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.
Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya
Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.
"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya.
Respons PSI
Bilboard Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan bilboard tersebut dipasang secara legal.
Satia mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Tsamara disegel.
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Sis Tsamara disegel,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12/2018).
Chandra juga menganjurkan rekan-rekan media untuk menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung.
“Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor,” kata Chandra
Chandra mengatakan PSI berprasangka baik terhadap Pemprov DKI Jakarta.
“InsyaAllah, masalah ini bisa di-clearkan dengan segera,” tutur Chandra.

Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Sejumlah tokoh memberikan tanggapannya soal pemberitaan terkait billboard Caleg PSI Tsamara Amany yang disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan juga Politisi Partai Demokrat Cipta Panca.
Berdasarkan pengamatan TribunWow.com, hal tersebut tampak disampaikan oleh ketiga tokoh itu di laman Twitter masing-masing.
Melalui laman Twitter @fadlizon, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan tanggapannya soal pemberitaan terkait billboard atau baliho Tsamara yang disegel Pemprov DKI.
Tampak dirinya menuliskan kicauan yang berisi sindiran untuk Tsamara.
Dalam tulisannya itu, Fadli meminta agar Tsamara transparan soal siapa donatur PSI.
"Bayar baliho di jalan protokol pasti mahal. Dimulailah dg transparan siapa donatur klean. (emoticon tersenyum lebar)," tulis Fadli Zon, Jumat (28/12/2018).

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ia juga memberikan sindiran untuk Tsamara.
Ia menyebut Tsamara dan PSI hebat karena bisa membuat baliho berukuran besar di seluruh Indonesia.
"Anak muda. Bikin baliho besar2 seluruh Indonesia. Hebat kali kalian ya?" tulis Fahri Hamzah Kamis (27/12/2018).

Baca: BPJS Lhokseumawe Bantu Pembangunan Masjid di Aceh Utara
Baca: Beredar Berita Hoax, Ustaz Abdul Somad Bantah Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Ini Video Klarifikasi
Baca: Banyak Registrasi Kartu SIM Prabayar Gunakan Identitas Pihak Lain, Pelanggar Bakal Diblokir
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasatpol PP DKI Sebut Billboard Besar Tsamara Amany di Gatot Subroto Langgar Aturan