Breaking News

Lewat Konferens Pers, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Jawab Tuduhan Perkosa Bawahan

Menurut dia, selama ini tidak pernah ada kedekatan khusus dengan RA. Syafri mengaku memperlakukan RA seperti anak buahnya yang lain.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin 

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Baca: BKN Umumkan Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Terikat Ketentuan 10 Tahun

Baca: Tinggi Gunung Anak Krakatau Berkurang Jadi 110 Meter dari Sebelumnya 338 Meter, Ini Dampaknya

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved