6 Fakta Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati
KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Nazar diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

4. Total barang bukti
Total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari uang pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura. Besarnya, Rp 3.369.531.000, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.
Uang tersebut diamankan oleh tim KPK saat bergerak ke Gedung Satker PSPAM Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta.
Saat mengamankan Meina, tim KPK mengamankan uang dalam amplop senilai 22.100 dollar Singapura.
Kemudian, dari mobil Nazar, tim menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 dollar AS.
Di ruang kerja seorang staf di Satker SPAM Darurat berinisial DWA, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 636,7 juta.
Di brankas kerja Bendahara Satker SPAM Strategis berinisial ABU, tim mengamankan uang sekitar Rp 1,426 miliar.
Sementara, dari seorang Direktur PT WKE lainnya berinisial UWH, tim mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 dollar Singapura.
5. KPK Sita Sebuah Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sebuah mobil Honda CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12/2018).
"KPK juga telah menyita satu unit mobil (Honda) CRV Tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Febri.
Febri mengatakan, kasus SPAM di Kementerian PUPR diduga berlangsung secara sistematis.