Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi, KIP Banda Aceh Lantik 18 Anggota PPK Tambahan

Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 disebutkan anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady melantik 18 anggota PPK tambahan untuk sembilan kecamatan se Banda Aceh di Aula Balai Kota, Rabu (2/1/2019). 

Terhadap mereka dilakukan verifikasi dan penelitian berkas untuk memilih tujuh orang berdasarkan perangkingan.

Dari tujuh orang itu, KIP mengambil dua orang anggota PPK tambahan dan lima orang lagi sebagai cadangan.

Hadir pada acara pelantikan itu, Wali Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Asisten I Setdako Bakhtiar, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua Panwaslih Banda Aceh Afrida, dan perwakilan unsur Forkopimda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved