Terus Beroperasi Tanpa Izin, DPRK Abdya Desak Menteri Agraria Bersikap Soal Perpanjangan HGU PT CA

Ironisnya, kendati belum ada izin HGU, PT CA tetap beroperasi seperti biasa selama setahun terakhir.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOTO KIRIMAN WARGA
Berbagai komponen masyarakat dari Kabupaten Abdya berfoto bersama di depan Istana Negara setelah beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta pada April 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi tentang penolakan perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA di Babahrot. 

Rapat RDP tersebut dihadiri Bupati, Ketua DPRK Abdya bersama pejabat terkait, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, Manajemen PT CA bersama penasehat hukum.

Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli menjelaskan, dalam RDP yang digelar BAP DPD RI di Jakarta 12 September lalu, pejabat (salah satu Dirjen) yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI menjelaskan bahwa kementerian segera mengeluarkan putusan tentang masalah izin HGU PT CA.

“Pejabat mewakili menteri dalam RDP ketika itu mengatakan kementerian segera mengeluarkan putusan, paling lambat sebelum Pilpres dan Pileg April 2019,” kata Zaman Akli.

Dalam hal ini, Zaman Akli mengatakan, Kementerian ATR/Kepala BPN RI sebenarnya tidak perlu mengulur-ngulur waktu untuk mengeluarkan putusan yang sebenarnya sangat mendesak.

“Kalau ada perkerjaan yang bisa diselesaikan hari ini kenapa harus ditunggu besok, malah sampai batas sebelum pemilu, bukan kah masalah PT CA tersebut tak terkait dengan pemilu,” tandas politisi dari PA, ini.

Baca: Aceh Dapat Bantuan 2.005 Unit Rehab Rumah Warga Miskin dari PUPR, Ini Kabupaten Penerima Terbanyak

Sikap Menteri ATR/Kepala BPN RI terus mengambang karena sampai memasuki tahun 2019 tidak mengeluarkan putusan mengundang pertanyaan dari masyarakat.

“Apakah PT CA dapat dikatakan legal beroperasi seperti biasa selama setahun terakhir mengingat izin HGU yang dimiliki sebelumnya telah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu,” ungkap Zaman Akli.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved