Keluarga Bocah Korban Tsunami Bayar Biaya Rumah Sakit Rp 17,2 Juta Setelah Dirawat Satu Minggu
sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri
SERAMBINEWS.COM - Salah satu korban tsunami Selat Sunda mengaku ditagih Rp 17,2 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), Kota Cilegon.
Tagihan tersebut muncul setelah korban rawat inap selama satu minggu di kelas II.
"Dari awal masuk anak saya langsung ke kelas II, demi Allah enggak pernah minta ke VIP," kata Sulastri (36), orangtua Nafis Naam (8), korban tsunami Selat Sunda yang dirawat di RSKM, Minggu (6/1/2019).
Baca: Terpental dan Patah Tulang Ditabrak Ojek Online, Kapolda Sumatera Selatan Maafkan Pelaku
Sulastri mengatakan, Nafis dirawat di RSKM atas rujukan dari RSUD Berkah Pandeglang.
Namun, saat masuk ke RSKM pada Minggu 23 Desember 2018 lalu, lewat jalur umum dan langsung menempati kelas II Ruang Melati 14.
"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar dia.
Pihak rumah sakit, kata Sulastri, sudah memberi tahu jika dirawat di kamar kelas II ada selisih biaya yang harus dibayarkan.
Baca: Viral Bupati Mengamuk di Klub Malam dan Pukul Personel Band, Begini Tanggapan Polda Sulsel
Dirinya tahu betul itu dan kemudian menyanggupi.
"Dikasih tahu Rp 250.000 perhari, ya sudah enggak apa-apa, saya waktu itu deposit Rp 2,5 juta untuk booking kamar," kata dia.
Nafis kemudian dirawat di RSKM selama satu minggu di Kamar Melati 14.
Saat itu, kata Sulastri, sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri.
"Operasi biayanya sekitar Rp 8 juta lebih, sempat ditanya bisa sediakan uang muka berapa, kami cuma ada tiga juta, ya sudah uang muka untuk operasi itu Rp 3 juta, ada kok kuitansinya," kata dia.
Baca: Irwandi Yusuf Kembali Dimejahijaukan Besok di Tipikor Jakarta, Para Saksi akan Beri Keterangan
Saat hendak pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, pihak rumah sakit memberi rekapan biaya perawatan Nafis.
Sulastri menyebut, total biayanya adalah Rp 17.250.000.
"Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.
Sulastri baru mengetahui jika biaya rumah sakit korban tsunami dibayari oleh pemerintah saat sudah ramai di media.
Dirinya mengaku, hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.
Baca: Mahasiswi Ditemukan Pingsan dan Luka Lecet di Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Begini Kronologisnya
Pihak RSKM Kota Cilegon, saat dikonfirmasi Kompas.com, menyebut pihak rumah sakit tidak menyalahi aturan dalam penanganan korban tsunami.
Semuanya disebut sudah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, empat korban dikenakan biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.
"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kita beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.
Baca: Ini Harga dan Detailnya Tentang Bagasi Lion Air dan Wings Air yang Kini Berbayar
Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III.
Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.
Kasus ini, kini tengah ditangani oleh Polres Cilegon. Setidaknya 10 orang telah diperiksa hingga Minggu (6/1/2018) siang.
"Masih di dalami, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, seperti korban hingga status dari RSKM sendiri seperti apa," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, saat ditemui di Mapolres Cilegon, Minggu (6/1/2019).(*)
Baca: Ini Kronologi dan Fakta Penangkapan Dua Artis Terlibat Prostitusi Online di Surabaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta Setelah Dirawat di RSKM Cilegon