Breaking News

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos, Polisi Tetapkan 3 Tersangka & Buru Aktor Intelektual

Kepolisian telah menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto Desain Surat Suara Pilpres 2019 yang Diresmikan (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, kepolisian telah menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Tersangka itu berinisial J.

Polisi sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka yang berinisial HY dan LS.

Sehingga total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi.

“Tim sudah lakukan penetapan satu tersangka lagi atas nama J, ditangkap di kecamatan Bumiayu, Brebes Jawa Tengah,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dedi menjelaskan, J memiliki peran sama dengan dua tersangka HY dan LS.

Mereka berperan menerima konten, kemudian ikut memviralkan hoaks itu.

“J ini sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY, dan LS. Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan, baik melalui akun Facebook maupun WA (Whatsapp) grup,” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap J belum dilakukan penahanan.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari tersangka J.

Dedi menjelaskan, polisi tak melakukan penahanan terhadap J lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang.

Pasal 15 berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Dedi mengatakan, sampai saat ini, tim siber Polri masih terus bekerja untuk memburu aktor intelektual dengan mengumpulkan alat bukti.

Fokus dari tim siber ini adalah aktor intelektual (kreator) dan para buzzer dibalik penyebaran hoaks soal surat suara tercoblos.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved