Dinilai Illegal, Walhi Aceh Laporkan Proyek SUTT ke Mabes Polri
Pasalnya, pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sidikalang-Subulussalam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) lae Kombih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Akan kita bawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Rabu (9/1/2019).
Baca: Viral Video Siswa SMK Ramai-ramai Merokok Saat Gurunya Mengajar di Kelas, 4 Fakta Ini Terungkap
Menurut Direktur Walhi M Nur, proyek tersebut diyakini illegal dan cacat prosedur sehingga patut untuk dipersoalkan.
Walhi, kata M Nur akan membuat pelaporan kasus ke provinsi hingga nasional.
Saat wartawan menanyakan laporan itu ke instansi mana saja, M Nur mengaku mereka akan melapor secara resmi ke Polda Aceh hingga Mabes Polri dan KPK.
Tak hanya itu, Walhi juga menyatakan melaporkan kasus proyek di Tahura ke Kementerian Lingkungan Hidup serta ke Kantor Staf Presiden.
Baca: 164 Jamaah Calon Haji Mulai Buat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Menyangkut klaim pihak PT PLN Persero proyek SUTT di wilayah Tahura sudah berizin, menurut M Nur sah-sah saja.
Hal itu kata M Nur bukan berarti dapat dibenarkan sepenuhnya.
“Itu sah-sah saja karena cara pandang ada atau tidaknya ditemukan pelanggaran tentu sangat diperlukan putusan pengadilan terlebih dahulu,” ujar M Nur.
M Nur pun menyatakan bila pun Menteri Lingkungan Hidup (LHK) menerbitkan rekomendasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap jadi masalah hukum.
Baca: Walhi Aceh: Pembangunan SUTT Tahura Lae Kombih Subulussalam Illegal
Pasalnya, pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS.
Harusnya, lanjut M Nur seluruh kebijakan terbit sebelum pembangunan dimulai bukan malah sudah selesai.
”Maka perlu diuji di pengadilan nantinya dan Walhi Aceh akan melakukan gugatan upaya hukum setelah mempelajari SK PKS jika sudah terbit,” pungkas M Nur.
Seperti diberitakan proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang masuk areal Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih, di Desa Jontor-Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ternyata belum mendapat rekomendasi dari Menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) sebagaimana mestinya.
Baca: FOTO-FOTO: Wanita Ini Beratnya 250 Kg, Perlihatkan Foto 10 Tahun Lalu, Mengaku Cuma Makan Ini
Pihak PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera Utara baru mengajukan Permohonan Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan ini ke ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7 Desember 2018 lalu padahal pekerjaannya sudah berlangsung lama.
Sementara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Utara memastikan proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sidikalang-Subulussalam telah dilengkapi izin termasuk untuk kawasan.
Hal itu disampaikan Adi Suheri, penanggungjawab perizinan masalah lingkungan dan kehutanan PT PLN UIP Sumbagut kepada Serambinews.com, Selasa (8/1/2019) via telepon selulernya.
Menurut Adi, berbagai perizinan yang mereka miliki seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Baca: Jika Ingin Berkarier di Luar Negeri, Lima Negara Ini Patut Dipertimbangkan
Menyangkut di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih, Desa Jontor-Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pihak PLN sedang mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup da Kehutanan (DLHK) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Permohonan Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan ini ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7 Desember 2018, padahal pekerjaannya sudah berlangsung lama.
Ketika ditanyai mengapa pengajuan PKS baru dilakukan, Adi menjawab sesuai peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenHLK/SETJEN/KUM.1/6/ 2017 ada beberapa item persyaratan mengajukan PKS yang harus dipenuhi.
Baca: BKA Tindaklanjuti Surat Mendagri Terkait Pembatalan SK Mutasi ASN Subulussalam
Lantaran itu, mengingat proyek SUTT merupakan program strategis untuk kepentingan umum, PLN baru mengajukan hal itu saat kegiatan pembangunan telah berlangsung.
”Karena itu di permen, kan ada banyak yang harus dilengkapi dulu jadi ya,” ujar Adi. (*)