BKA Tindaklanjuti Surat Mendagri Terkait Pembatalan SK Mutasi ASN Subulussalam
Kepala BKA Jalaluddin menjelaskan proses di BKA telah selesai tinggal keputusan dari Gubernur Aceh.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Badan Kepegawaian Aceh (BKA) mulai memproses surat dari Kemendagri RI terkait pencabutan SK mutasi terhadap 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam.
Kepala BKA Jalaluddin menjelaskan proses di BKA telah selesai tinggal keputusan dari Gubernur Aceh.
Baca: Pernyataan Rocky Gerung yang Membuat Tawa Narasumber: Sepak Bola Pancasila hingga Padepokan Silat
Baca: 164 Jamaah Calon Haji Mulai Buat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Baca: 3 Fitur Terbaru WhatsApp, Bisa Balas Pesan Secara Pribadi di Grup
”Sudah kita persiapkan surat untuk wali kota Subulussalam,” katanya kepada Serambinews.com, Rabu (9/1/2019).
Saat ditanyakan tanggapannya soal surat Mendagri Ri terkait mutasi ASN Subulussalam, Jalaludin mengaku pihaknya membimbing untuk menerapkan aturan-aturan yang benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri RI menyurati Plt Gubernur Aceh terkait aksi protes ASN yang terkena mutasi akhir tahun lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Soni Sumarsono, Mendagri memerintahkan untuk mencabut tujuh Surat Keputusan (SK) mutasi dalam kurun waktu 2017- 2018.
Sementara sejumlah ASN yang dikonfirmasi mengaku lega atas terbitnya surat dari Kemendagri RI sebagai jawaban aspirasi mereka.
Seperti disampaikan M Jhoni Ariza, mantan Kabag Organisasi. Menurutnya, surat kemendagri menjadi bukti jika mutasi yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu menyalahi aturan.(*)