Petugas Jaring PSK saat Razia Kos-Kosan, Pemiliknya Sewakan Untuk PSK Karena Bayar Sewa Mahal
Sebuah kos-kosan atau villa bisa dilakukan penutupan paksa bila terbukti melakukan kegiatan asusila.
SERAMBINEWS.COM, CISARUA - Pemilik villa yang terkena sidak Satpol PP di RT 5/1 Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mengaku sempat mengizinkan wanita penghibur mengontrak di tempatnya untuk mencari untung.
Pemilik kos-kosan di Kampung Ciberureum RT 5/1 Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, BD (57) mengatakan, ada satu perempuan yang bekerja menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menyewa kamar di tempatnya.
BD pun mengaku mengizinkan perempuan tersebut tinggal di tempatnya.
Alasannya, kata BD, karena perempuan tersebut membayar uang sewa lebih kepadanya tiap bulan.
"Di tempat saya campur, ada yang karyawan biasa, ada yang wanita penghibur. Saya izinkan ia tinggal karena untuk untung. Kalau biasanya karyawan bayar Rp 400 ribu, si perempuan ini bisa bayar Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan," katanya, di Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan, sudah dua bulanan perempuan tersebut tinggal di kos-kosannya.
Dikatakan BD, ia mengetahui perempuan sebagai PSK karena pengakuan wanita itu sendiri.
Dijelaskan, tempatnya hanya dipakai perempuan tersebut untuk beristirahat saja, atau tidak pernah dipakai sebagai tempat 'bermain'.
Perempuan yang sebagai wanita penghibur malam itu, katanya, jarang pulang ke kontrakannya.
"Baru pertama ini saja saya mengizinkan wanita malam tinggal di tempat usaha saya. Sebelumnya enggak pernah, kos-kosan bapak ini yang ditempati perempuan itu jarang dihuni. Soalnya kalau dia pergi kerja, bisa sampai satu atau dua mingguan, kadang lebih," tuturnya.
Perempuan tersebut pun katanya, sedang tidak berada di tempatnya.
Dikatakan BD, kemarin (Senin, 7/1/2019) PSK tersebut pulang kampung ke Surabaya.
"Saya khilaf, enggak bakal lagi. Saya ambil hikmahnya saja dari kejadian ini," jelasnya.
Tambah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Habib Agil bin Salin Alatas, sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Komisi I DPRD serta Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sebuah kos-kosan atau villa bisa dilakukan penutupan paksa bila terbukti melakukan kegiatan asusila.