Formasi CPNS Kosong Harus Diusul Ulang
Peserta CPNS yang tidak lulus passing grade saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test
Ia menambahkan, terkait dengan obsesi sebagai masyarakat untuk menjadi bagian dari PNS guna meningkatkan status sosial, diakuinya cara pikir seperti ini sedikit banyak berpengaruh. Namun dia juga mengingatkan, status PNS bukan satu-satunya cara mengangkat strata sosial. Karena hal itu juga bisa dilakukan wiraswastawan sukses dan selain itu tentu saja dengan menjadi manusia yang berguna bagi sesama. Apalagi, tambahnya, jika hanya bertumpu pada gaji PNS, maka penghasilan bulanannya itu dipastikan tidak akan membuatnya kaya.
“Kita gini lho, muatan-muatan kepentingan politik balas budi atau kepentingan personal SKPA atau elite politik, bagaimana menempatkan tenaga kontrak itu gamblang terlihat di publik. Secara fakta realitas. Jadi dengan menumpuk tenaga kontrak, tentu ini akan menjadi beban berat bagi keuangan finansial daerah,” terang Aryos.
Di sisi lain, kata dia, menurut pengamatannya di lapangan, ini juga berdampak semua pekerjaan cenderung ditumpukan kepada tenaga kontrak, bukan mnegoptimalkan keberadaan PNS. Sehingga dengan kata lain PNS sangat diperlakukan khusus, di mana ia bisa memerintahkan tenaga kontrak. Praktik yang demikian berturut-turut sesuai jabatan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena memang tidak ada satu pengontrolan yang dilakukan di internal untuk melihat efektivitas kerja. Apakah PNS itu betul-betul serius dan tunduk terhadap apa yang sudah direncanakan di internal mereka dan tunduk dalam visi misi gubernur.
“Ini bukan persoalan baru. Kenapa belum selesai? Bagaimana selesai kalau tidak ada political will, tidak ada keseriusan dari pucuk pimpinan. Pemerintah yang baik apabila dia tahu masalah dan mau menyelesaikan,” demikian Aryos Nivada.
Pemerintah Aceh akan merasionalisasi semua tenaga kontrak yang bekerja di seluruh SKPA. Untuk tahap pertama, 559 tenaga kontrak yang bertugas di Kantor Gubernur Aceh yang dirumahkan sejak 1 Januari 2019.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata kepada Serambi, Rabu (9/1) mengatakan merumahkan sementara tenaga kontrak bukan tindakan mendadak. “Prosesnya sudah dimulai sejak Juni 2018 dengan keluarnya surat Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf,” katanya.
Menurut Wiratmadinata, dalam surat yang dikeluarkan 29 Juni 2018 bertepatan dengan 15 Syawal 1439 oleh Gubernur Irwandi saat itu, ada dua poin yang harus diperhatikan oleh semua kepala SKPA dan kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.
Pertama, larangan menambah pengangkatan tenaga kontrak dan kedua perintah rasionalisasi/pengurangan tenaga kontrak atau sejenisnya. “Jadi, ini perintah Gubernur Irwandi Yusuf, yang dijalankan oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” ujar Wira.
Wiratmadinata menjelaskan, langkah rasionalisasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh merupakan tindaklanjut surat Gubernur Aceh Nomor 814/19391 itu. Tentu evaluasi itu ditempuh secara elegan, bahkan humanis dan bertahap.
“Langkah ini dilakukan secara elegan. Buktinya, di lingkungan Sekretariat Aceh tidak dirumahkan sembarangan, tapi ditunggu sampai kontrak berakhir yaitu 31 Desember 2018,” sebut mantan dekan Fakultas Hukum Universtas Abulyatama tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Aceh yang diperoleh Serambi menyebutkan total tenaga kontrak yang tersebar di 47 SKPA mencapai 8.904 orang. Terbanyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu 1.922 orang.
Pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar gaji tenaga kontrak di seluruh SKPA dalam sebulan mencapai Rp 2,4 miliar atau sekitar Rp 28,8 miliar setahun.
Wiratmadinata mengungkapkan rasionalisasi tenaga kontrak dilakukan secara bertahap di semua instansi. Tujuannya untuk menghindari pemborosan anggaran daerah, karena jumlah pegawai negeri sipil (PNS) juga hampir setara dengan jumlah tenaga kontrak.
Jubir Pemerintah Aceh ini juga mengatakan, kebijakan rasionalisasi itu telah jauh-jauh hari disampaikan, sejak 21 Juni 2018. “Keliru jika ada yang menduga dan malah mengkaitkannya dengan agenda rekrutmen anggota keluarga, apalagi agenda penyingkiran,” tegasnya.