Breaking News

Oknum Dosen di NTT Digerebek Anak dan Istrinya saat Sedang Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos

Oknum dosen berinisial LL alias Lale yang bergelar doktor ini dilaporkan ke Polres Kupang Kota usai dipergoki sedang bersama salah seorang mahasiswi

Editor: Amirullah
SURYAMALANG.COM/Iksan Fauzi
Ilustrasi penggerebekkan pasangan selingkuh 

Eren dan ibunya, kemudian langsung menuju SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 19.00 Wita. Tampak beberapa teman dari Eren pun ikut bersama mereka di Mapolres Kupang Kota.

Baca: Sule Sebut Akan Menikah di Pertengahan Tahun, Ini Identitas Wanita yang akan Jadi Istrinya

Baca: Mengenal Operasi Bariatrik yang Dilakukan Untuk Bantu Arya Turunkan Berat Badan Hingga 100 Kg

Baca: Ustaz Arifin Ilham Diterbangkan ke Malaysia, Alvin Faiz Ungkap Kondisi Terkini Ayahanda

Baca: Mantan Mucikari Bongkar 100 Artis Terlibat Prostitusi Online, Hotman Paris Kaget: Haduh

Sementara itu, maraknya kasus perselingkuhan atau acap kali diplesetkan Perebut Lelaki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pebinor) di Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).

Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.

Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan melaporkannya ke pihak berwajib.(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Sedang Asyik Berduaan dengan Mahasiswinya di Kamar Kos, Oknum Dosen di NTT Digerebek Anak dan Istrinya Sendiri

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved