Breaking News

5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional disalah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

3. Selalu berpindah tempat untuk mengelabui petugas

Dari keterangan para tersangka, sebelum membuka praktik di Palembang, para WNA tersebut telah beroperasi di Bali dan Medan.

Para tersangka mendatangi kota-kota tersebut dengan jeda waktu tiga hari.

Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.

"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor wisata milik para tersangka.

4. Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari.

Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved