Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat, Dewan Pers Tak Bisa Mencegah

Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.

Editor: Faisal Zamzami
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid Obor Rakyat, Selasa (8/7/2014).(KOMPAS.com/ Ahmad Winarno) 

"Tabloid Obor Rakyat itu bukan karya jurnalistik yang dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh Undang-undang Pers atau kebebasan berpendapat menurut kontitusi. Tabloid Obor Rakyat merupakan alat propaganda politik yang terbukti digunakan untuk menjatuhkan Pak Jokowi," kata Ace melalui pesan singkat, Jumat (11/1/2019).

"Seharusnya tabloid Obor Rakyat tidak diterbitkan kembali karena secara hukum tabloid itu telah terbukti menjadi sumber berita kebohongan & hoaks yang merusak kualitas demokrasi kita," lanjut Ace.

Apa lagi, Ace mengatakan, hoaks soal Jokowi anggota PKI dan anti-Islam hingga kini masih bersarang di benak sebagian masyarakat.

"Nah kalau tabloid Obor Rakyat dihidupkan lagi, maka ini akan mengingatkan akan media yang menyebarkan kebohongan itu," sambung Ace.

Sebelumnya, Setiyardi, usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs Kompas TV.

Tabloid Obor Rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden.

Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved