Aparat Sita Mainan Tentara Logo Palu Arit yang Ditemukan Dijual di Mall, Polri-TNI Langsung Selidiki

Sejumlah mainan tentara logo palu arit itu disita polisi dari wahana permaianan di lantai III Mall WTC Batanghari, Kecamatan Pasar, Kota Jambi

Editor: Faisal Zamzami
kolase/Istimewa/Tribun Jogja
Mainan anak-anak tentara logo palu arit yang ditemukan di Jambi. 

Penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis, atau negara komunis.

Simbol palu dan arit bersilang, masing-masing mewakili kaum buruh dan petani, menyimbolkan persatuan kedua kaum tersebut.

Sejarahnya, simbol palu airt muncul pada saat meletusnya Revolusi Rusia dan dikenal luas setelah dicantumkan di panji merah Uni Soviet dan Partai Komunis Tiongkok beserta bintang merah.

Bagaimana di di Indonesia?

Sejak 1966, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme.

Itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27/1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.

Ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol palu arit. Di antaranya Jerman, Amerika Serikat, Polandia, Ukraina, Latvia, Lithuania, Hungaria dan Korea Selatan.(*)

Baca: Berita Duka, Ketua MPU Aceh Tenggara Meninggal

Baca: Spanduk Imbauan Hanya Formalitas, Ternak Bebas Berkeliaran di Pidie Jaya 

Baca: Komunitas Kami Peduli Bireuen Mulai Bedah Rumah Warga Duafa di Mon Mane

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mainan Tentara Logo Palu Arit Ditemukan Dijual di Mall Jambi, Polri-TNI Langsung Selidiki

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved