Aris Idol Ditangkap Polisi Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan

Editor: Amirullah
Instagram/aris_officiall
Aris Idol 

Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca: Petisi yang Diteken 219 Ribu Orang Diserahkan Saat Demo, Ini Tanggapan PN Meulaboh

Baca: Wanita Ini Mengaku tak Sengaja Tembak Pacarnya Saat Berfoto, Tapi Polisi Curiga Lihat Video Ponsel

Baca: Amien Rais: 17 April 2019 Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh, Prabowo-Sandiaga akan Dilantik

JR atau Aris ditangkap di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.

(Kompas.com, Andi Muttya Keteng Pangerang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved