Aris Idol Ditangkap Polisi Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan
Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Baca: Petisi yang Diteken 219 Ribu Orang Diserahkan Saat Demo, Ini Tanggapan PN Meulaboh
Baca: Wanita Ini Mengaku tak Sengaja Tembak Pacarnya Saat Berfoto, Tapi Polisi Curiga Lihat Video Ponsel
Baca: Amien Rais: 17 April 2019 Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh, Prabowo-Sandiaga akan Dilantik
JR atau Aris ditangkap di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
(Kompas.com, Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi"