Fakta Penangkapan Aris Idol, Penemuan 300 Butir Ekstasi Hingga Pasal yang Disangkakan

Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Fatimah
Instagram/aris_officiall
Aris Idol 

Aris Idol ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, AM.

Di apartemen yang dimaksud yang terletak di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.

3. Pasal yang Disangkakan

Baca: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Keude Peureulak

Dalam penangkapan Aris Idol, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.

Aris Idol ditangkap di sebuah Apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.

Baca: Haji Toke Gugat Wali Kota, Sekda dan Empat Instansi Pemko Subulussalam ke Pengadilan Negeri Singkil

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol, Penemuan 300 Butir Ekstasi Hingga Pasal yang Disangkakan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved