Haji Toke Gugat Wali Kota, Sekda dan Empat Instansi Pemko Subulussalam ke Pengadilan Negeri Singkil

Seorang warga menggugat Wali Kota Subulussalam bersama sekda dan empat instansi di daerah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
FOTO H Anwar Rustam Bancin Alias Haji Toke. 

Laporan Khalidin | Subulusalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Seorang warga menggugat Wali Kota Subulussalam bersama sekda dan empat instansi di daerah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Gugatan dengan nomor 10/Ptda/2018/PN/SKL ini diajukan H Anwar Rustam Bancin alias Haji Toke, pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, H Ali Hasan Husin SH & Associates, Kamis 12 Desember 2018 lalu.

Informasi yang dhimpun Serambinews.com, selain wali kota, H Anwar Rustam juga menggugat sekda hingga Dinas Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) dan Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Subulussalam.

Gugatan itu terkait proses pengadaan tanah pemerintah tahun lalu namun batal.

H Anwar Rustam yang akrab disapa H Toke saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Dikatakan, dia terpaksa melayangkan gugatan secara hukum karena merasa dibohongi pemerintah dalam hal pembelian tanah miliknya.

Baca: Terima Bantuan Gempa, Pasha Ungu: Terima Kasih Warga Subulussalam

Baca: Sebulan Pascasurat Mendagri, Nasib Ratusan ASN di Subulussalam Masih Mengambang, Mengapa?  

Baca: Ketua KIP Subulussalam Diganti

Padahal, kata H Toke segala persyaratan sudah dia penuhi termasuk diturunkannya tim penilai aset dari kantor penilai independen Medan.

Menurut H Toke, sejatinya sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (20/12/2018) lalu namun batal lantaran pihak pemerintah tidak hadir.

Sidangkedua digelar, Kamis (17/1/2019) besok di Pengadilan Negeri Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara."Besok sidang perdana, saya tetap berjuang karena merasa dibohongi," ungkap H Toke.

Menanggapi hal ini, SyahfuddinKepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Syahfuddin selaku pihak yang menangani masalah pengadaan tanah di daerah ini membenarkan adanya gugatan dari pemilik tanah kepada lembaganya serta wali kota dan instansi lainnya.

Secara administrasi menurut Syahfuddin sebenarnya proses pengadaan tanah milik H Toke ini sudah selesai namun yang bermasalah hanya pembayaran.

Pembayaran terkendala dana lantaran tidak tersedia serta batalnya perubahan anggaran 2018 lalu.

"Proses administrasi sudah tuntas hanya masalah pembayaran jadi batal. Besok sidang kedua, insha Allah kami hadir," terang Syahfuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved